HukumLingkungan HidupPemerintahan

Bawaslu Purworejo Gelar Sidang Sengketa Bakal Calon Bupati Independen

315
×

Bawaslu Purworejo Gelar Sidang Sengketa Bakal Calon Bupati Independen

Sebarkan artikel ini
Sidang perdana musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada digelar Bawaslu Purworejo. (5/3/2020)
Sidang perdana musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada digelar Bawaslu Purworejo. (5/3/2020)

PURWOREJO, purworejo24.com – Sidang perdana musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada digelar Bawaslu Purworejo. Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Nur Hadi, hadir bakal calon bupati independen dan KPU yang sedang bersengketa.

Slamet Riyanto dan Suyanto bakal calon bupati dan wakil bupati independen didampingi kuasa hukumnya Yunus datang memenuhi panggilan Bawaslu, begitu juga KPU yang diwakili oleh Dulrokhim, Akmaliyah, Purnomo dan Widya sebagai termohon dalam sidang kali ini. Sementara itu pimpinan sidang adalah Ketua Bawaslu, Nur Kholiq dengan anggota Alie Yaffi dan Anik Ratnaningsih.

Sidang perdana musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada digelar Bawaslu Purworejo. (5/3/2020)
Sidang perdana musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada digelar Bawaslu Purworejo. (5/3/2020)

Kuasa hukum Bapaslon perseorangan Yunus dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Adil Indonesia mengatakan bahwa, kliennya tidak paham jika formulir B.1.1 betul-betul untuk syarat. Biasanya formulir tersebut akan digunakan saat verifikasi faktual.

Menurut Yunus, KPU Kabupaten Purworejo tidak memberi tahu kliennya ketika mereka mempergunakan aturan baru yaitu PKPU tahun 2020.

“Saat sosialisasi KPU Purworejo kan menggunakan PKPU tahun 2019,” katanya kepada purworejo24.com pada Kamis (05/03/2020)

Pasangan Slamet dan Suyanto adalah satu-satunya bapaslon perseorangan di Purworejo itu merasa kaget setelah keputusan yang diterbitkan KPU menyatakan bahwa pasangan tersebut gagal dalam persyaratan Dan terancam tidak dapat dicalonkan dalam Pilkada yang sebentar lagi akan digelar.

Yunus menerangkan bahwa, persidangam kali ini ia sudah membawa beberapa alat bukti yang dapat digunakan dalam bersidang. Ia mengaku memiliki bukti kuat dan optimis dapat membuat musyawarah persidangan ia menangkan.

“Kita membawa bukti Silon, Formulir B2, Berita Acara Penolakan, Berita Acara Serah Terima, Formulir B1, B2, dan B1.1 KWK Perseorangan,” katanya.

Sementara itu keterangan yang disampaikan pada permohonan dari pihak pengggugat ditolak semuanya oleh tergugat dalam sidang. Dalam dalil jawabannya yang dibacakan oleh Dulrokhim, KPU menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan oleh pemohon.

“Ada tiga orang yang datang menyaksikan, dua perempuan satu laki-laki. Mengenai klaim penggugat kami menggunakan peraturan KPU tahun 2020, justru kami sama sekali tidak menggunakannya. Kami gunakan PKPU tahun 2018 dan Juknis nomor 82 tahun 2019,” jelas Dulrokhim.

Sidang selamjutnya akan diadakan pada esok hari Jumat (6/3/2020) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (P24-Bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.