Pemerintahan

Sebarkan Surat Edaran, Dinas Pendidikan Minta Sekolah Waspada Penyebaran Virus Corona

912
×

Sebarkan Surat Edaran, Dinas Pendidikan Minta Sekolah Waspada Penyebaran Virus Corona

Sebarkan artikel ini
Papan nama kantor Dindikpora Purworejo
Papan nama kantor Dindikpora Purworejo

PURWOREJO, purworejo24.com – Maraknya perkembangan penyebaran virus covid-19 corona di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, memaksa Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melakukan tindakan. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Purworejo telah membuat surat edaran kepada seluruh sekolah baik PAUD, SD dan SMP untuk melakukan peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi corona virus diseasi (covid-19) pada satuan pendidikan di Kabupaten Purworejo.

Kepada purworejo24.com. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto, Minggu (15/3/2020) menyatakan hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19),

“Surat edaran untuk melakukan peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi corona virus diseae (covid-19) pada satuan pendidikan di Kabupaten Purworejo, telah kami buat dan kami sampaikan kepada seluruh sekolah baik PAUD, SD dan SMP, kemarin pada tanggal 13 Maret 2020,” ungkap

Surat itu dibuat, jelas Sukmo, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVI-19). Pada Satuan Pendidikan itu dimohonkan perhatian dan untuk dilaksanakan kepala Satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Purworejo untuk melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

“Yang harus dilakukan sekolah diantaranya, mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan berkoordinasi Puskesmas setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, selalu berkomunikasi intens dengan Puskesmas, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo (Dindikpora) untuk usaha preventif atau persiapan dalam menghadapi Covid-19, menyiapkan/megupayakan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di tempat-tempat strategis di satuan pendidikan,” sebutnya.

Dinas juga menghimbau/memastikan bahwa warga satuan pendidikan untuk menggunakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (minimal 20 detik), cairan pembersih tangan dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan selalu mengingatkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.

“Memastikan setiap hari dilakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut, mencermati absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan,” lanjutnya.

Selain itu, tambah Sukmo, sekolah juga harus memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak hadir ke satuan pendidikan, tidak memberlakukan hukuman sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, segera melaporkan  kepada Puskesmas/Dindikpora jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan.

“Menggantikan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu, melaporkan segera ke Dindikpora jika level ketidak hadiran  dianggap menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan selanjutnya, mengawasi dan memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang, mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk sementara tidak berbagi makanan, minuman, dan/atau sarana lain (alat pembelajaran lain spt musik tiup), mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelkan, dan sebagainya),” jelasnya.

Pada surat edaran itu, juga ditegaskan, sekolah untuk menunda sementara/menjadwalkan ulang kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan/dengan tujuan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata) dan membatasi kunjungan tamu dari luar satuan pendidikan.(P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.