KesehatanPemerintahanPendidikan

Akhirnya Dinas Pendidikan Liburkan Seluruh Sekolah di Purworejo

2079
×

Akhirnya Dinas Pendidikan Liburkan Seluruh Sekolah di Purworejo

Sebarkan artikel ini
Sukmo Widi, Ketua KORPRI Purworoje
Sukmo Widi, Ketua KORPRI Purworoje

PURWOREJO, purworejo24.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Purworejo, akhirnya meliburkan seluruh sekolah baik Paud, SD, SMP dan PKBM negeri maupun swasta yang ada di Kabupaten Purworejo. Hal ini dilakukan setelah datang surat resmi dari Gubernur Jawa Tengah yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota serta Kepala Kanwil Kemenag se Jawa Tengah.

Surat edaran bernomor 420/0005956 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan di Jawa Tengah itu baru sampai di Purworejo pada Minggu (15/3/2020) siang.

“Dalam surat edaran itu berisikan bahwa menunjuk Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 44010005942 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covidl9) Di lawa Tengah, dan dalam rangka upaya pencegahan Corona Virus Disease (COVID-I9) yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu dan menimbulkan dampak keadaaan tertentu, maka diperlukan langkah￾langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar tingkatan pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah,” ungkap Kepala Dindikpora Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto, kepada purworejo24.com, pada Minggu (15/3/2020) petang.

Terkait dengan hal tersebut, lanjut Sukmo, maka guna menghindari adanya penyebaran COVID-19 yang semakin cepat dan meluas di lingkungan satuan pendidikan di Jawa Tengah, maka perlu di lakukan langkah-langkah kongkrit.

“Gubernur memerintahkan seluruh Bupati dan Walikota untuk menetapkan langkah strategis untuk mengurangi mobilitas warga sekolah melalui penetapan hari libur selama 14 (empat belas) hari, mulai tanggal 16 s.d 29 Maret 2020 pada satuan pendidikan di Kabupaten Purworejo dan hal serupa juga diberlakukan pula pada satuan pendidikan menengah dan khusus, dan selanjutnya proses belajar mengajar diselenggarakan dengan model jarak jauh melalui sistem onllne/daring,” jelasnya.

Baca juga: https://www.purworejo24.com/2020/03/15/sebarkan-surat-edaran-dinas-pendidikan-minta-sekolah-waspada-penyebaran-virus-corona/

Dalam surat edaran itu Dinas juga diperintahkan untuk melakukan evaluasi
sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran
COVID-19.

“Maka dinas diminta melakukan berbagai langkah yang efektif serta efisien dan secara bersama-sama meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran COVID-I9 dengan berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” ujarnya.

Baca juga: https://www.purworejo24.com/2020/03/15/ganjar-liburkan-sekolah-dua-pekan-sd-smp-di-purworejo-belum-diliburkan/

Sambil menunggu surat resmi yang sedang dibuat, untuk mempercepat  waktu, maka Dinas meminta  kepada pengelola satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, PKBM Negeri/Swasta untuk mengambil langkah-langkah diantaranya menunda segala kegiatan belajar mengajar dan segala aktivitas penunjang yang telah direncanakan sebelumnya untuk waktu yang belum dapat ditentukan.

“Peserta didik agar melaksanakan kegiatan belajar mandiri di rumah mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 30 Maret 2020 dan diharapkan dapat memanfaatkan pembelajaran berbasis online.  Bapak/Ibu guru juga diminta memberikan bimbingan/tugas dengan interaksi berbasis online dengan tetap mengutamakan pelayanan prima kepada peserta didik,” jelasnya.

Namun demikian, tambah Sukmo, pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan kegiatan administrasi kegiatan belajar mengajar dan selalu menjaga kebersihan lingkungan sekolah.

“Kepada orang tua/wali siswa diharapkan dukungannya dalam masa tersebut diatas untuk membimbing putera/puterinya dalam belajar,” pintanya.(P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.