Edarkan Pil Sapi di Purworejo, Pemuda Wonosobo Digelandang Polisi
Sebarkan artikel ini
Terangka penjual pil sapi
PURWOREJO, purworejo24.com – Pemuda asal Kepil, Wonosobo, Jawa Tengah, digelandang petugas unit Narkoba Polres Purworejo, lantaran telah terbukti mengedarkan Thirex atau pil sapi di wilayah Purworejo dengan tidak memenuhi standart/persyaratan keamanan, khasiat dan mutu atau tidak memiliki keahlian atau kewenangan melakukan praktik kefarmasian.
Pemuda dengan nama lengkap Saefurrohman yang tinggal di desa Teges Wetan Kecamatan Kepil itu ditangkap petugas pada Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekitar pukul 22.30 Wib di pinggir jalan pertigaan Maron arah Wonosobo, Desa Maron Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti sehingga pemuda itu lalu ditangkap.
“Bermula dari laporan informasi dari masyarakat jika ada pengedar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart keamanan dan mutu orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktek kefarmasian, kemudain dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, dan terbukti, petugas langsung mengamankan pemuda itu,” ungkap Kasat Narkoba AKP Joyo Suharto, Selasa (28/1/2020).
Tersangka penjual pil sapi saat konferensi pers di mapolres Puworejo
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka kedapatan membawa barang bukti 1(satu) plastik yang berisi 1.000 butir pil kecil warna putih jenis TRIHEX atau yang dikenal dengan pil sapi dan 1(satu) plastik klip kecil yang berisi 6 butir pil kecil warna putih jenis TRIHEX. Tersangka mengaku pernah menjual barang itu ke warga Desa Blimbing Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Purworejo guna penyidikan lebih lanjut.
Dijelaskan, barang itu dilarang diedarkan kepada masyarakat lantaran pil itu bukan untuk obat manusia, melainkan untuk hewan utamanya sapi.
“Bagi pemakai akan mengalami pusing dan sesak nafas, dan itu bukan obat konsumsi manusia,” katanya.
Saefurrohman kepada wartawan mengaku, mendapat barang itu dari temannya saat berada dalam penjara di Wonosobo. Saefurrohman membeli pil itu dengan harga 1 juta per 1000 butirnya.
“Dari teman sesama napi di Wonosobo,” katanya.
Atas tindakan itu Saefurrohman dikenai pasal 1 junto pasal 98 ayat (1) dan (2) UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- ( satu miliar lima ratus juta rupiah).(P24-Drt)