EkonomiHukumPemerintahanPolitik

Tuntut Revisi Perbup, Puluhan Perangkat Desa Datangi DPRD

961
×

Tuntut Revisi Perbup, Puluhan Perangkat Desa Datangi DPRD

Sebarkan artikel ini
PPDI datangi gedung DPRD Purworejo. (27/11/2019)
PPDI datangi gedung DPRD Purworejo. (27/11/2019)

PURWOREJO, purworejo24.com –  Puluhan perangkat desa se-Kabupaten Purworejo yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purworejo menggelar aksi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Purworejo. Mereka menuntut revisi Peraturan Bupati yang mereka anggap tidak berpihak kepada perangkat desa. 

Abdul Aziz, Ketua PPDI Kabupaten Purworejo, yang ikut hadir dalam aksi tersebut mengungkapkan bahwa peraturan bupati yg sudah disahkan tersebut tidak memihak sama sekali dengan perangkat desa dan bahkan

“Menindak lanjuti adanya Perbub yang tidak membela aparatur pemerintahan desa yaitu Perbub nomor 38 tahun 2019. Bahwa Perbub tersebut menghilangkan status kepegawaian perangkat desa, yang awalnya perangkat desa kok disebut sebagai staf,” ucapnya kepada purworejo24.com saat ditemui usai audiensi pada Rabu (27/11/2019)

Audiensi antara PPDI dan DPRD Purworejo. (27/11/2019)
Audiensi antara PPDI dan DPRD Purworejo. (27/11/2019)

Aziz menambahkan jika hal tersebut dibiarkan maka para perangkat desa yang akibat Perbub tersebut menjadi staf tidak akan menerima gaji seperti apa yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

“Nah disitu staf tidak akan menerima Siltap , seharusnya staf tersebut yang berawal dari perangkat desa masih tetap menerima Siltap sesuai perundangan PP no 11, jadi kita lihat bahwa ada ketidaksinkronan antara Perbub dan Perda maupun PP,” ucapnya.

Lanjutnya, akibat dari SOTK tahun 2017 maka ada beberapa orang perangkat yang tidak mempunyai tempat di struktur desa. Di Purworejo yng terkena dampak dari SOTK dan Perbub nomer 38 tahun 2019 sebanyak 188 orang.

“Karena ada dampak dari SOTK tahun 2017 ada temen-temen perangkat yang akhirnya menjadi staf karena tidak ada tempat untuk Kasi, Kaur, maupun Kadus. Disinilah yang akan kami perjuangkan dampak dari SOTK tersebut,” ucapnya

Audiensi antara PPDI dan DPRD Purworejo. (27/11/2019)
Audiensi antara PPDI dan DPRD Purworejo. (27/11/2019)

 

Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Purworejo Eko Januar Susanto mengungkapkan pihaknya dalam pertemuan tersebut merekomendasikan beberapa point yang nantinya akan segeraè ditindaklanjuti.

“Harapannya ke depan terkait optimalisasi fungsi dari staf perangkat desa tidak terganggu karena adanya rasionalisasi Siltap, yang kedua DPRD telah menyepakati di mekanisme anggaran 2020, yang awalnya diajukan oleh eksekutif 0 rupiah untuk staf perangkat desa, dan tadi malam sudah kita bahas akan kita alokasikan 1,2 juta per bulan untuk Siltap staf perangkat desa,” jelasnya

Saat audiensi yang dilakukan di ruang rapat gedung DPDR Purworejo tersebut, komisi satu merekomendasikan kepada eksekutif untuk meninjau ulang peraturan bupati nomer 38 tahun 2019 terkait dengan penggunaan alokasi dana desa.

Sementara itu Iwan, salah satu juru bicara PPDI mengatakan apabila tuntutan tidak di penuhi pihaknya akan menurunkan masa yang lebih banyak lagi.

“Ini saya pegang komitmen DPRD, mohon nanti Pak Ketua Umum catatan rapat hari ini diminta Pak, janji Ketua DPRD tidak ditunaikan dan Komisi 1 tidak memperjungkan komitmen ini kita akan menurunkan masa yang lebih banyak lagi,” ucapnya. (P24-Byu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.