PURWOREJO, purworejo24.com – Petugas KPK mendatangi komplek Setda Purworejo pada Jumat (29/11/2019) siang. Sejumlah hal disampaikan petugas KPK kepada Bupati Purworejo, Forkompimda serta tamu undangan dari sejumlah OPD di Purworejo.
Kedatangan Kunto Ariawan Kasatgas Pencegahan Unit Koordinasi Wilayah V KPK di Komplek Setda Purworejo adalah menjadi nara sumber dalam acara sosialisasi e-monitoring pajak daerah kepada wajib pajak/wajib pungut pajak, yang di selenggarakan oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Purworejo bekerjasama dengan Bank Jateng.
Baca juga : https://www.purworejo24.com/2019/11/29/cegah-korupsi-pemkab-akan-pasang-tapping-box/
KPK hadir dalam sosialisasi itu dalam rangka upaya pencegakan tindak pidana korupsi. Selain melakukan upaya penindakan, KPK juga bertugas untuk melakukan upaya pencegahan.
“Pada tahun 2019, KPK membentuk Unit Koordinasi Wilayah. Kami juga melakukan kegiatan ini di seluruh Indonesia dalam rangka optimalisasi PAD,” katanya.
Disampaikan, potensi untuk meningkatkan PAD yang berhasil ditingkatkan pada tahun 2019 ini mencapai Rp 2,2 triliun. Angka itu cukup besar, dalam rangka upaya mengurangi ketergantungan pemda kepada pemerintah pusat. Karena untuk membangun, Pemda membutuhkan biaya.
Mulai tahun 2016, pihaknya juga melakukan intervensi di delapan area mulai dari tahap penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan APIP, managemen ASN, dana desa hingga optimalisasi PAD. Delapan area ini menjadi perhatian karena dinilai paling sering terjadi tindak korupsi.
“Upaya pencegahan di Purworejo dinilai cukup bagus karena menduduki peringkat ketiga di Jawa Tengah dengan perolehan 85%, sudah di atas nasional sebesar 55%,” ungkap Kunto.
Menurutnya, ada tiga penyebab potensi kehilangan yang yang biasa terjadi, yakni, pertama Pemda dalam memungut tidak benar, kedua, dari oknum karyawan wajib pajak yang tidak melaporkan secara benar dan ketiga, oknum pengusaha yang sengaja tidak menyetorkan sesuai pungutan pajak yang didapat.
“Dengan penerapan sistem e-monitoring pajak daerah diharapkan dapat untuk mencegah potensi terjadinya kehilangan penerimaan daerah,” ujar Kunto. (P24-Drt)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








