EkonomiHukumPemerintahanPolitik

Cegah Korupsi, Pemkab Akan Pasang Tapping Box

263
×

Cegah Korupsi, Pemkab Akan Pasang Tapping Box

Sebarkan artikel ini
sosialisasi e-monitoring
Sosialisasi e-monitoring

PURWOREJO, purworejo24.com – Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Purworejo akan memasang alat monitoring yang disebut Tapping Box, yaitu salah satu cara guna mencegah potensi terjadinya kehilangan penerimaan daerah dari sektor pajak.

Nantinya transaksi usaha secara online akan terhubung langsung ke server data transaksi setiap wajib pajak/wajib pungut, sehingga dapat merekam semua transaksi keuangan wajib pajak/wajib pungut.

Dengan sistem e-monitoring pajak daerah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat khususnya wajib pajak/ wajib pungut, untuk taat membayar pajak melalui pelayanan yang cepat dan berkualitas.

Sosialisasi e-monitoring pajak daerah
Sosialisasi e-monitoring pajak daerah

Hal itu terungkap saat dilakukan kegiatan sosialasisi e-monitoring pajak daerah kepada wajib pajak/wajib pungut pajak, yang di selenggarakan oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Purworejo bekerjasama dengan Bank Jateng, di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, pada Jumat (29/11/2019).

Baca juga; https://www.purworejo24.com/2019/11/29/datangi-purworejo-ini-yang-dilakukan-kpk/

Bupati Agus Bastian, mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan Pemkab Purworejo untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Salah satunya melalui sistem e-Monitoring Pajak Daerah atau Monitoring Online Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah.

“Ini merupakan suatu bentuk kerjasama dalam rangka perekaman data transaksi usaha, sebagai upaya peningkatan akuntabilitas kepada masyarakat atas penyelenggaraan Pajak Daerah,” ungkapnya.

Sistem ini merupakan upaya peningkatan dan optimalisasi pemungutan pajak daerah, upaya preventif bagi para pengelola pendapatan daerah agar tidak terlibat dalam tindakan koruptif.

“Sistem ini diterapkan sebagai upaya menunjukkan tata kelola pemerintah yang baik kepada wajib pajak/wajib pungut. Disamping itu, manfaat atas penerapan sistem ini adalah dapat terhindar dari laporan internal fiktif,” imbuhnya.

Dirinya berharap, kehadiran sistem monitoring online atas wajib pungut atau wajib pajak untuk pajak hotel, pajak restoran, dan pajak parkir diharapkan akan memberikan dampak besar bagi upaya peningkatan PAD Kabupaten Purworejo, sekaligus dapat memacu penerimaan Pajak Daerah secara maksimal.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Purworejo Dra Woro Widyawati menerangkan, saat ini ada tiga wajib pajak/wajib pungut pajak di Kabupaten Purworejo. Wajib pajak hotel berjumlah 21, restoran 35 dan parkir 5 tempat.

“Pembayaran pajak oleh wajib pajak/wajib pungut pajak adalah wajib dan ada payung hukumnya. Sesuai perda, pajak yang dipungut besarnya 10%, yang dipungut adalah konsumen,” kata Woro.

Diungkapkan, potensi pajak yang bisa didapatkan dari pajak hotel tahun 2019 mencapai Rp 683.486.760 Realisasi pajak hotel hingga bulan November saja mencapai Rp 600.836.501. Untuk pajak restoran potensinya mencapai Rp 5.255.476.600, dan hingga November ini mencapai Rp 4.256.408.650.

“Sedangkan pajak parkir karena hanya 5 tempat, potensinya Rp 128.600.000. Hingga November tercapai Rp 104.891.424. Untuk Restoran cukup besar, karena sebagian besar berasal dari hasil pungutan pajak makan minum dari kegiatan Pemda,” pungkas Woro.


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.