HukumPemerintahanPendidikanPolitik

CPNS 2019, Purworejo Dapat Jatah 334 Kursi

490
×

CPNS 2019, Purworejo Dapat Jatah 334 Kursi

Sebarkan artikel ini
Pelantikan pejabat di Pemkab Purworejo. (Dok.Pemda Purworejo)
Pelantikan pejabat di Pemkab Purworejo. (Dok.Pemda Purworejo)

PURWOREJO, purworejo24.com – Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 telah ditandatangani dan diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo.  Pendaftaran secara daring (online) akan dimulai pada tanggal 11 November 2019 mendatang.

Kepastian penerimaan CPNS tersebut disampaikan Kementerian PAN RB, melalui pengumuman nomor B/1069 /M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah, pada Senin (28/10/2019) kemarin. Pengumuman tersebut akan dilanjutkan dengan pembukaan pendaftaran secara daring (online) melalui halaman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 11 November 2019 mendatang.

“Untuk kabupaten Purworejo, formasi yang dibutuhkan tahun 2019 ini sebanyak 334 CPNS dengan rincian tenaga pendidikan 130, tenaga kesehatan 94, dan tenaga teknis 110,” kata Drg Nancy Megawati MM,  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Purworejo, saat dikonfirmasi purworejo24.com, Rabu (30/10/2019).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purworejo Nancy Megawati
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purworejo Nancy Megawati

Disampaikan, jumlah formasi itu lebih sedikit dari formasi yang telah di ajukan yaitu  dengan mengusulkan  500 CPNS yang terdiri dari CPNS dan P3K.

“Namun yang di setujui hanya 334 CPNS, tidak ada P3K sesuai SK Menpan RB Nomer 559 tahun 2019 yang kami terima 17 Oktober 2019 di Jakarta,” terang Nancy.

Nancy menjelaskan, pada tahun ini Pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi karena jumlahnya sudah hampir separuh dari total di Indonesia. Saat ini Pemerintah fokus membuka formasi untuk jabatan yang dapat berkontribusi memberikan perubahan.

“Ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat. Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya,” jelas Nancy.

Bagi masyarakat Purworejo yang ingin mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), diminta untuk menyiapkan dokumen yang perlu disiapkan pelamar, untuk diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.

Lanjut Nancy seperti pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi. Saat pendaftaran daring (online) telah dibuka, masyarakat juga diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN.

“Jika ditemukan kesulitan, pelamar dapat mempelajari informasi yang tertuang pada kanal Frequently Asked Question (FAQ) yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar,”jelasnya.

Namun jikapun FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran, BKN menyediakan kanal helpdesk daring dalam portal yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan. Dalam kanal tersebut akan tertuang sejumlah tahapan pengaduan yang dapat dilakukan pelamar untuk kemudian disampaikan solusinya oleh petugas helpdesk daring, kata Nancy.

Sebagai alternatif terakhir, mulai tanggal 11 November 2019 BKN membuka layanan helpdesk luring (offline) di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur dan Kantor Regional BKN yang akan memberikan solusi jika kendala pelamar tidak terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan helpdesk daring.

Perlu diketahu pula bahwa pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut. Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan.

“Sekarang ini kita sedang menunggu Surat Keputusan (SK) dari Bupati terkait penerimaan CPNS di Purworejo,”pungkas Nancy.


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.