PURWOREJO, purworejo24.com – Peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga pada tata kelola yang transparan, pemerataan fasilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi. Hal itu mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 bertema “Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Bidang Pendidikan” yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo di Aula Dindikbud, Rabu (29/7/2026).
Forum menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Tunaryo, S.Sos., Sekretaris Komisi IV DPRD H. Muhammad Dahlan, S.E., perwakilan Inspektorat Kabupaten Purworejo Muhibah, jajaran Dindikbud, kepala SD dan SMP se-Kabupaten Purworejo, OPD terkait, LSM, serta insan media.
Dalam paparannya, Ketua DPRD Tunaryo menegaskan bahwa dunia pendidikan memegang peran strategis dalam membentuk generasi penerus bangsa. Karena itu, DPRD berkomitmen mendukung kebutuhan anggaran pendidikan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami di DPRD selalu mendorong anggaran yang dibutuhkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan catatan semuanya sesuai regulasi dan tidak memaksakan kehendak,” ujarnya.
Tunaryo juga mengingatkan pentingnya pemerataan pembangunan pendidikan hingga wilayah terpencil dan perbatasan.
Menurutnya, seluruh masyarakat di 16 kecamatan Kabupaten Purworejo berhak memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tanpa kesenjangan.
Ia meminta Dindikbud terus memprioritaskan pembangunan sarana dan prasarana sekolah di daerah yang masih membutuhkan agar tidak terjadi kecemburuan pembangunan antara wilayah perkotaan dan perbatasan.
Selain pemerataan, Tunaryo menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan kontribusi masyarakat di sekolah. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat sumbangan dari orang tua atau wali murid, penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik di masyarakat.
Menurutnya, sekolah harus bekerja berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak perlu merasa tertekan oleh intervensi pihak mana pun selama seluruh kebijakan dilaksanakan sesuai regulasi.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo H. Muhammad Dahlan menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran (budgeting), dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini DPRD tengah membahas APBD Tahun 2027, termasuk alokasi anggaran sektor pendidikan yang telah mencapai sekitar 28 persen dari APBD, atau melebihi amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan minimal 20 persen.
Menurut Dahlan, besarnya anggaran tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan melalui tiga aspek utama, yaitu akses, mutu, dan tata kelola.
Pada aspek akses, ia mendorong kemudahan layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat, termasuk penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), optimalisasi bantuan pendidikan seperti PIP, KIP, dan BOS agar tepat sasaran, peningkatan layanan bagi penyandang disabilitas, hingga pengembangan transportasi sekolah.
Pada aspek mutu, DPRD mendorong peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan berkelanjutan, penguatan kurikulum, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang layak, serta peningkatan layanan bimbingan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler.
Sedangkan pada aspek tata kelola, Dahlan menekankan pentingnya pelayanan administrasi yang cepat, bersih, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar.
Ia juga meminta Dindikbud melakukan pemetaan terhadap sejumlah persoalan strategis, antara lain guru honorer yang telah bersertifikasi, guru PPPK yang belum bersertifikasi, sekolah dengan jumlah peserta didik minim, serta guru yang jam mengajarnya belum memenuhi ketentuan.
“Melalui pemetaan tersebut diharapkan kebijakan pendidikan dapat disusun lebih tepat sasaran sesuai kondisi riil di lapangan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Inspektorat Kabupaten Purworejo, Muhibah, mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran selalu berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kepala sekolah harus memahami secara jelas perbedaan antara pungutan, sumbangan, dan bantuan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Menurutnya, sumbangan harus bersifat sukarela tanpa adanya penetapan nominal maupun batas waktu pembayaran. Apabila terdapat unsur kewajiban atau penentuan besaran tertentu, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan yang bertentangan dengan ketentuan.
Muhibah juga mengimbau seluruh sekolah memanfaatkan aplikasi SIPLah dalam pengadaan barang dan jasa serta menyesuaikan harga dengan Standar Satuan Harga (SSH) untuk menghindari potensi penyimpangan administrasi.
Selain itu, ia mendorong kepala sekolah untuk aktif berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan maupun Inspektorat apabila menghadapi keraguan dalam pelaksanaan kebijakan, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui pembinaan sebelum berkembang menjadi permasalahan hukum.
Melalui Forum Konsultasi Publik tersebut, berbagai masukan dari DPRD, Inspektorat, dunia pendidikan, dan pemangku kepentingan diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan pendidikan yang semakin berkualitas, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Purworejo. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









