Hukum

Berawal dari Pertemanan Facebook, Seorang Santriwati Dicabuli

1521
×

Berawal dari Pertemanan Facebook, Seorang Santriwati Dicabuli

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencabulan santriwati berhasil dibekuk polisi
Pelaku pencabulan santriwati berhasil dibekuk polisi

PURWOREJO, purworejo24.com – Berawal dari pertemanan di media sosial Facebook, seorang santriwati asal Purworejo yang masih berusia di bawah umur dicabuli oleh pemuda di Purworejo, Jawa Tengah. Tersangka kemudian ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Seorang pemuda berusia 28 tahun bernama Manteb Sujarwo asal Desa Tersidi Kidul, Kecamtan Pituruh ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santri perempuan asal Kecamatan Pituruh, Purworejo.

Pelaku pencabulan terhadp santriwati di bawah umur terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Pelaku pencabulan terhadp santriwati di bawah umur terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Dihadapan polisi tersangka mengaku tidak mempunyai hubungan khusus dengan korban. Tersangka mengenal korban dari temannya, yang merupakan teman facebook korban. Dari pertemanan tersebut, tersangka baru dua kali bertemu dengan korban.

“Pertemanan tersangka berawal dari korban yang mempunyai teman facebok. Teman facebook ini mengajak kencan korban. Karena teman tersebut tidak mempunyai motor maka mengajak tersangka” ungkap Iptu Purwanto, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Purworejo saat konferensi pers di mapolres Purworejo, Rabu (26/10/2019).

Kejadian berawal dari teman tersangka yang mengajak tersangka untuk bertemu dengan korban di rumah saudara tersangka di Pituruh. Mereka bertiga sempat menginap semalam di rumah tersebut dan mengobrol sampai pagi hari. Korban bahkan sempat curhat kepada dua orang yang baru dikenalnya tersebut.

Siang hari, usai teman tersangka pulang dan rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya pergi, tersangka pun merayu korban. Korban sempat menolak namun karena tersangka berhasil meyakinkan korban, tersangka pun berhasil mencabuli korban. Usai dicabuli, korban yang masih berstatus santri pondok pesantren di Kebumen ini kemudian diantar pulang sampai Kutoarjo.

“Tersangka dilaporkan oleh orang tua korban. Pengasuh Pondok tempat korban mengaji mengabari orang tua korban bahwa putrinya pulang. Ternyata orang tuanya menjawab bahwa putrinya tidak sampai rumah. Setelah dicek ke teman pondok, ternyata korban diajak ke Pituruh oleh kenalannya” jelas Iptu Purwanto.

Orang tua korban yang kaget karena korban tidak sampai rumah pun melacak keberadaan korban. Korban pun akhirnya menceritakan hal ini kepada keluarganya yang kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Jarwo kini harus meringkuk di ruang tahanan Polres Purworejo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka diacam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun karena melanggar UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (P24-Nuh)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.