Hukum

Pencurian Rumah Kosong di Guntur Bener, Polisi Tangkap Tiga Orang

736
×

Pencurian Rumah Kosong di Guntur Bener, Polisi Tangkap Tiga Orang

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Purworejo bekuk 3 orang dalam kasus pencurian rumah kosong di Desa Guntur, Bener Purworejo.
Satreskrim Polres Purworejo bekuk 3 orang dalam kasus pencurian rumah kosong di Desa Guntur, Bener Purworejo.

PURWOREJO, purworejo24.com – Tiga orang warga Temanggung, Salatiga dan Magelang berhasil ditangkap unit reskrim Polres Purworejo karena diduga berkomplot melakukan pencurian di rumah kosong di Desa Guntur Purworejo, Jawa Tengah.

Tiga warga itu adalah Ahmad Safrodin (40), warga Dusun Salakan, Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, Arifudin (35), warga Ngepos Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga dan Wellcome Yudi Rahmatullah (36), warga Dusun Kandongan, Desa Donorejo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Satreskrim Polres Purworejo bekuk 3 orang dalam kasus pencurian rumah kosong di Desa Guntur, Bener Purworejo.
Satreskrim Polres Purworejo bekuk 3 orang dalam kasus pencurian rumah kosong di Desa Guntur, Bener Purworejo.

Ahmad Safrodin dan Arifudin ditangkap petugas lantaran diduga telah mencuri sejumlah barang elektronik dan uang di rumah Suchri Panghardjo, warga RT.01/RW.08 Padukuhan Kaliangkup, Desa Guntur, Kecamatan Bener, pada Selasa (23/7/2019) lalu.

“Penangkapan para pelaku, berawal dari adanya laporan korban yang kehilangan sejumlah barang saat rumah dalam keadaan kosong. Pencurian tersebut terjadi saat korban pergi ke mushola untuk melakukan sholat subuh berjamaah dan pintu rumah dalam keadaan tidak dikunci,” ungkap KBO Reskrim Polres Purworejo, Iptu Purwanto.

Dijelaskan, dalam aksinya, dua pelaku datang dan pura-pura mengetuk pintu dan saat tidak ada yang menjawab, keduanya masuk dan menggasak sejumlah barang.

Adapun barang yang berhasil mereka ambil diantaranya, dua buah HP merk Oppo F9 dan Huawei, Laptop merk Toshiba, dompet berisi surat-surat penting, uang tunai Rp 250 ribu dan 2 lembar uang Riyal.

“Korban mengalami kerugian hingga mencapai kurang lebih Rp 9 juta rupiah,” katanya.

Mendapat laporan pencurian itu, petugas Satreskrim Polres Purworejo segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi, bahwa pelaku teridentifikasi setelah ditemukannya barang bukti yang telah dijual kepada Wellcome Yudi Rahmatullah (36), warga Dusun Kandongan Desa Donorejo Kecamatan Secang Kabupaten Magelang. Dari situlah tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap petugas.

“Tiga tersangka ditangkap di kediaman mereka masing-masing. Setelah melalui pengintaian yang cukup lama. Namun seorang yang diduga penadah dengan inisial A belum diketahui keberadaannya, dan masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Atas kejadian itu, Ahmad Safrodin dan Arifudin dijerat pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun, sedangkan Wellcome Yudi Rahmatullah dijerat pasal 480 KUHP selaku pertolongan jahat/ penadah dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.(P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.