EkonomiHukum

Kuras Duit ATM Teman, Warga Temanggung Ditahan Polisi Purworejo

454
×

Kuras Duit ATM Teman, Warga Temanggung Ditahan Polisi Purworejo

Sebarkan artikel ini
Warga Temanggung Ditahan Polisi Purworejo karena diduga mencuri ATM milik warga Purworejo.
Warga Temanggung Ditahan Polisi Purworejo karena diduga mencuri ATM milik warga Purworejo.

KUTOARJO, purworejo24.com – Seorang warga Desa Muntung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah terpaksa mendekam di ruang tahanan Polsek Kutoarjo, Purworejo karena diduga telah melakukan tindak pencurian uang milik warga Desa Dudu Kulon, Purworejo. Tanpa seijin korban, tersangka mengambil kartu ATM korban dan menguras habis uang isi ATM tersebut.

Tersangka yang bernama Margo Dwiyanto (38), warga Desa Muntung Kecamatan Candiroto Kabupaten Temanggung terpaksa berurusan dengan pihak berwajib dan harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kutoarjo, lantaran harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tersangka diduga telah melakukan tindak pencurian uang melalui ATM milik Tyas Indri Lestari (38), warga Desa Dudu Kulon Kecamatan Grabag.

Warga Temanggung Ditahan Polisi Purworejo karena diduga mencuri ATM milik warga Purworejo.
Warga Temanggung Ditahan Polisi Purworejo karena diduga mencuri ATM milik warga Purworejo.

Kapolsek Kutoarjo, AKP Markhotib saat gelar perkara kasus pencurian di Mapolsek Kutoarjo pada Senin (23/9/2019), menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/7/2019) di rumah kontrakan korban yaitu di Kelurahan Bandung, Kecamatan Kutoarjo.

“Saat tersangka berada di rumah kontrakan korban, tersangka dengan tanpa seijin pemilik mengambil ATM yang ditaruh di dalam tas dan diletakkan di ruang tamu. Lalu pelaku pergi ke BRI terdekat dan mengambil uang di ATM itu,” jelas AKP Markhotib.

Saat menarik uang di ATM, lanjut Markhotib, tersangka menarik uang sebanyak 3 kali, sebesar 4,9 juta.

“Korban baru mengetahui jika terjadi pencurian, saat akan membayar tiket pesawat, namun saldonya tidak mencukupi. Atas kejadian itu korban lalu melapor ke pihak Polisi,” ungkapnya.

Dikatakan, dugaan kuat,  tersangka mengambil uang ATM itu lantaran faktor ekonomi. tersangka memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan korban, sehingga tersangka bisa dengan mudah mengambil ATM milik korban.

“Tersangka kami jerat dengan sangkaan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.