PURWOREJO, purworejo24.com – Gara gara membawa kabur dan menggadaikan sepeda motor milik pemilik warnet, warga Kelurahan Semawung Daleman, Kutoarjo, diringkus petugas Reskrim Polres Purworejo, Jawa Tengah.
Setelah hampir 4 bulan dalam pengejaran petugas, Arum Agustin (29) akhirnya berhasil diringkus petugas reskrim Polres Purworejo. Arum Agustin ditangkap polisi atas dugaan penipuan atau penggelapan sepeda motor milik Wanrini Boro Silaholo, pemilik warnet di Jalan Mayjen Sutoyo Purworejo.

Dalam siaran persnya kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan, SH, mengatakan, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Motor Honda Beat dengan nopol AA 4960 JV itu terjadi pada Sabtu (9/5/2019) lalu.
“Motifnya tersangka pinjam motor dengan alasan untuk ziarah ke makam kakek dan neneknya, namun malah digadaikan ke orang lain dengan uang sebesar 4 juta,” ungkap AKP Haryo Seto.
Dikisahkan, kronologis kejadian itu terjadi berawal dari tersangka pada Sabtu (4/5/2019) siang, meminjam sepeda motor milik Wanrini yang keseharian dibawa Yohanes Nopen Mangasi (33), warga jalan Peta Selatan Bulak Teko no 6 RT 008 RW 011 Kelurahan/Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, untuk bekerja di warnet.setelah ditunggu lama, motor tidak kunjung dikembalikan.
Tak hanya motor yang dibawa kabur, pemilik motor juga kehilangan uang yang ditaruh didalam jok sepeda motor, sejumlah 2 juta rupiah. Sehingga pemilik motor mengalami kerugian hingga sekitar Rp 15 juta.
“Pelaku berhasil kami tangkap pada 4 September 2019, di rumahnya,” katanya.
Atas tindakan itu, pelaku dikenai pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. (P24-Drt)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








