Ambil 2 HP Teman untuk Bayar Utang, Warga Kemiri Diamankan
Sebarkan artikel ini
Warga Desa Rebug diamankan polisi karena curi 2 HP milik teman.
PURWOREJO, purworejo24.com – Seorang warga Desa Rebug, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah diamankan Unit Reskrim Polsek Purworejo karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian 2 unit handphone milik temannya.
Pjs Kapolsek Purworejo, Iptu Sukardi, dalam gelar perkara kasus tersebut pada Jumat (27/9/2019), di Mapolsek Kota Purworejo, menerangkan bahwa aksi pencurian dilakukan tersangka, pria berinisial MBA (29), pada Jumat (20/9/2019) dini hari sekitar 03.00 WIB di gazebo Alun-alun timur Purworejo. Saat kejadian, kedua HP milik korban, Sugeng Wirawan (37), warga Desa Purwosari Kecamatan Purwodadi sedang dicas.
“Korban sendiri saat itu sedang tertidur,” kata Iptu Sukardi didampingi Kasubbag Humas Polres Purworejo, Iptu Siti Komariah.
Tersangka akan disangkakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Setelah berhasil menggasak kedua HP tersebut, tersangka menjual salah satunya di media online dan laku Rp500 ribu. Sementara HP satunya dipakai sendiri oleh tersangka. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Purworejo. Kepada petugas korban mengaku menderita kerugian Rp3,5 juta.
Tersangka ditangkap pada Kamis (26/9) dini hari saat berada di sebuah warung dekat rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita Hp merk Redmi note 7 sebagai barang bukti.
“Tersangka akan disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Iptu Sukardi.
Sementara itu, dihadapan polisi, tersangka mengaku mencuri HP tersebut lantaran kesal terhadap korban yang tak mau bayar hutang. Menurut tersangka, sudah dua minggu ini korban yang tak lain temannya sendiri itu mempunyai hutang Rp2 juta kepada tersangka. Namun, saat ditagih korban terus-terusan menghindar.
“Makanya saya punya inisiatif mengambil HP itu untuk bayar hutang,” kata MBA.(P24-Drt)