Pemkab Imbau Warga Tak Gunakan Plastik Sebagai Wadah Daging Kurban
Sebarkan artikel ini
Pembagian daging kurban pakai besek.
PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo telah mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat terkait imbauan untuk tidak menggunakan kantong plastik sebagai wadah atau tempat pembagian daging kurban saat Hari Raya Idul Adha nanti.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab Purworejo, yang secara serius dalam mengurangi penggunaan kantong plastik dimasyarakat.
Surat imbauan itu tertuang dalam Surat edaran nomor 800/8263/2019 tentang pengendalian sampah plastik pada kegiatan pewadahan daging kurban dan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 74 kabupaten Purworejo.
“Sesuai surat edaran dari Gubernur Jawa Tengah, maka kami menindaklanjuti dengan membuat surat edaran yang sama yaitu tentang pengendalian sampah plastik pada kegiatan pewadahan daging kurban dan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 74 Kabupaten Purworejo. Surat itu telah kami bikin dan kami edarkan pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu, yang ditandatangi oleh Sekda Purworejo, Said Ramadhon,” ungkap Kabid Pengendalian Pencemaran dan Konservasi Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Purworejo, Hadi Pranoto, saat dikonfirmasi purworejo24.com, pada jumat (8/8/2019).
Surat edaran tentang pengendalian sampah plastik pada kegiatan pewadahan daging kurban dan Peringatan HUT RI ke 74
Dalam surat edaran itu, jelasnya, Pemkab mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan wadah plastik saat pendistribusian daging kurban kepada masyarakat.
“Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1440 H dan peringatan HUT RI ke 74 tahun 2019 ini, maka kami mohon perhatian kepada masyarakat agar dalam melaksanakan proses pendistribusian daging kurban kepada masyarakat supaya menggunakan wadah yang ramah lingkungan seperti besek, daun pisang, daun jati atau wadah makanan. Dalam rangka merayakan HUT RI ke 74, masyarakat juga diimbau agar ikut mengendalikan sampah plastik,” jelasnya.
Dikatakan, surat edaran itu dibuat oleh Pemkab hanya ditujukan kepada camat. Selanjutnya, setiap camat untuk meneruskan imbauan itu kepada masyarakat yang di bawahi.
“Surat edaran hanya diberikan kepada camat. Untuk para camat agar surat edaran ini dapat diteruskan kepada para kepala desa/kelurahan, kepala dusun, ketua RT, dan pengurus takmir masjid,” katanya.
Menurutnya, imbauan untuk tidak menggunakan plastik sebagai wadah daging kurban itu dianggap tepat disampaikan kepada masyarakat. Hampir bisa dipastikan saat Hari Raya Idhul Adha yang jatuh pada tanggal 11 Agustus 2019 nanti, seluruh masjid dan mushola akan melakukan pemotongan hewan qurban dan membutuhkan wadah seperti plastik sebagai wadah pendistribusian daging. Dengan demikian diperkirakan sampah plastik akan melimpah.
“Intinya ini sebagai bentuk pengendalian sampah plastik, bila ada wadah atau tempat lain yang bisa digunakan, kenapa tidak, karena sudah banyak sampah plastik, supaya bisa terkendalikan,” ujarnya.
Pihaknya berharap, para tokoh masyarakat, tokoh agama, takmir masjid ataupun panitia kurban sebagai pelaksana kegiatan menindaklanjuti surat edaran yang telaj dikeluarkan.
“Mudah mudahan sampah plastik di Purworejo bisa terkurangi,” pungkasnya.(P24-Drt)