HukumPemerintahan

56 Napi Rutan Purworejo Diajukan Peroleh Remisi HUT RI

364
×

56 Napi Rutan Purworejo Diajukan Peroleh Remisi HUT RI

Sebarkan artikel ini
Rutan Kelas 2B Purworejo, Jawa Tengah
Rutan Kelas 2B Purworejo, Jawa Tengah

PURWOREJO, purworejo24.com- Dalam rangka memperingati HUT ke 74 Republik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Purworejo, Jawa Tengah mengusulkan nama-nama warga binaan yang akan diberikan pengurangan masa hukuman atau remisi.

Sebanyak 56 Napi dari 136 warga binaan penghuni Rutan Purworejo telah diajukan Kepala Rutan Purworejo ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan remisi HUT RI. Dari ke 56 nama ini, semuanya merupakan warga binaan yang terlibat masalah hukum karena kasus pidana umum, dan tidak ada yang terlibat dalam kasus terorisme atau korupsi.

“Pengajuan remisi telah sesuai dengan syarat-syarat yang ada dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat,” jelas Kepala Rutan, Lukman Agung Widodo, kepada purworejo24.com, Kamis (15/8/2019).

Dijelaskan, dalam Permen tersebut terdapat syarat bagi Napi atau anak pidana yaitu, harus berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin kurun waktu 6 bulan terakhir, memperoleh predikat baik dalam program pembinaan Lapas dan telah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan.

“Remisi adalah hak setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat. Pemberian remisi akan kami lakukan saat upacara 17 Agustus. Tahun ini upacara akan kami laksanakan di Alun-alun Purworejo,” ujarnya.

Saat ini di Rutan Purworejo terdapat 136 warga binaan yang terdiri dari 94 narapidana dan 42 tahanan. Dari 136 warga binaan, 10 diantaranya merupakan wanita yang terdiri dari 6 tahanan, dan 4 narapidana. (P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.