PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo memperkuat pengawasan pengelolaan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) didorong memenuhi standar pengolahan air limbah dan pengelolaan sampah guna mencegah pencemaran lingkungan.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik serta Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau Kegiatan SPPG.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Otonom Setda Purworejo, Jalan Proklamasi Nomor 2, pada Kamis (1/10/2026).
Sosialisasi diikuti Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Purworejo Wahyu serta para ketua yayasan pengelola SPPG.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Purworejo yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Purworejo, H. Suranto, melalui Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, S.Sos., M.Si., menekankan pentingnya pengelolaan limbah sebagai bagian dari keberhasilan program MBG.
Menurut Budi, pelaksanaan program MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas dapur SPPG.
“Pengelolaan lingkungan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program MBG. Setiap SPPG harus memastikan limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional dapur dikelola sesuai dengan ketentuan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” katanya.
Ia menjelaskan, aktivitas dapur SPPG berpotensi menghasilkan air limbah domestik dan sampah dalam jumlah tertentu. Apabila tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut dapat menimbulkan pencemaran serta mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Karena itu, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pengelola SPPG mengenai kewajiban pengelolaan lingkungan, mulai dari pemenuhan persetujuan lingkungan, pengolahan air limbah, pengelolaan sampah hingga penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kewajiban penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar teknologi yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain menyediakan IPAL, pengelola SPPG juga harus melakukan perawatan dan pemeliharaan secara rutin. Di antaranya tidak membuang sisa makanan padat ke wastafel, membersihkan saringan grease trap atau perangkap lemak secara berkala, serta memastikan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak masuk ke saluran IPAL.
“Pengelola SPPG juga harus memastikan IPAL berfungsi dengan baik. Perawatan secara rutin dan pengawasan terhadap proses pengolahan limbah sangat diperlukan untuk mencegah pencemaran,” jelasnya.
Tidak hanya itu, setiap SPPG diwajibkan melakukan pengujian baku mutu air limbah setiap tiga bulan sekali melalui laboratorium lingkungan terakreditasi. Pengelola juga harus menyediakan personel terlatih yang bertanggung jawab terhadap pengolahan air limbah dan pengelolaan sampah.
Ketentuan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 400.713/9927/2026 tentang Pengolahan Limbah dan Pengolahan Sampah SPPG.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Purworejo berharap seluruh pengelola SPPG semakin memahami tanggung jawabnya dalam menjaga lingkungan. Kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan limbah diharapkan dapat menciptakan lingkungan dapur yang bersih, sehat, dan nyaman.
Dengan demikian, program MBG tidak hanya memberikan manfaat bagi pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga berjalan selaras dengan upaya perlindungan lingkungan hidup. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









