PURWOREJO, purworejo24.com – Seorang karyawan dealer sepeda motor di Purworejo, Jawa Tengah dibekuk polisi akibat diduga telah membobol ATM milik teman kerjanya. Tersangka bahkan tega menguras habis isi ATM senilai Rp13 juta
Guntur Jaya Dilaga (29) warga Dusun Karangjati RT 1 RW 4 Desa Popongan Kecamatan Banyuurip, tak berkutik saat dibekuk polisi di kantor tempatnya bekerja. Guntur diduga telah menguras habis uang yang ada di kartu ATM teman sekantornya, Venia Widya Primahana, warga Dusun Beteng RT 01 RW 05 Desa Winong Lor Kecamatan Gebang.

Terbongkarnya ulah tersangka ini berawal dari laporan korban ke polisi pada hari Senin (12/8/2019). Korban yang merasa kehilangan kartu ATM kemudian melapor ke Mapolsek Purworejo. Sehari setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka pembobolan ATM dan melakukan penangkapan.
“Setelah di cek ke Call Center BRI diketahui telah terjadi transaksi beberapa kali, setelah kejadian kami lakukan penyelidikan dan hasilnya dapat mengamankan tersangka” kata Plt Kapolsek Purworejo, Iptu Sukardi kepada purworejo24.com, (15/8/2019).
Korban yang merupakan sales counter, awalnya tidak menduga menduga bahwa teman sekantornya ini tega berbuat jahat kepadanya. Dari pengakuan tersangka, kartu ATM tersebut diambil dari tas korban dikantornya pada hari Sabtu (10/8/2019). Saat bercanda-canda dengan karyawan lain, tersangka duduk di kursi tempat korban bekerja.
Saat itu tersangka melihat kartu ATM milik korban di dalam tas yang terbuka. Tersangka pun mengambil kartu ATM tersebut tanpa sepengetahuan korban. Tersangka yang sebelumnya telah mengetahui kode pin ATM tersebut pun dengan mudah menguras habis isi rekening milik korban.
Dari kartu ATM tersebut, tersangka mendapat uang sejumlah Rp13 juta yang ia ambil dalam beberapa penarikan. Dari 13 juta tersebut, 3 juta diantaranya sudah digunakan untuk kebutuhan sehari hari dan membayar utang tersangka. Sedangkan Rp 10 juta,belum digunakan dan disita polisi sebagai barang bukti.
“Akibat perbuatannya, tersangka terjerat tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun”, pungkas Iptu Sukardi. (P24-Byu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








