PemerintahanPolitik

Tak Penuhi Kuota, Seleksi Camat dan Lurah Diperpanjang

380
×

Tak Penuhi Kuota, Seleksi Camat dan Lurah Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
Rapat panitia seleksi camat dan lurah Purworejo
Rapat panitia seleksi camat dan lurah Purworejo

PURWOREJO, purworejo24.com – Hingga berakhirnya waktu pendaftaran seleksi camat dan lurah di Purworejo, Jawa Tengah, jumlah pendaftar ternyata kurang dari kuota yang diharapkan. Panitia pun memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran hingga 23 juli 2019 mendatang.

Seleksi terbuka untuk pengisian jabatan 4 camat dan 16 kelurahan yang telah diumumkan dan dibuka oleh panitia seleksi sejak tanggal 8 juli 2019 hingga berakhirnya pendaftaran pada tanggal 17 juli 2019, belum sepenuhnya mendapat respon dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purworejo. Terbukti baru 4 alokasi camat yang telah terpenuhi kuota dan dua kelurahan dari 16 kelurahan yang ditawarkan yang telah memenuhi syarat dan kuota untuk diseleksi. Dengan demikian panitia seleksi memperpanjang masa pendaftaran hingga sampai tanggal 23 Juli 2019 nanti.

“Untuk 4 camat yaitu Camat Bruno, Camat Kaligesing, Camat Pituruh dan Camat Bayan, sudah terpenuhi yaitu masing masing camat ada lebih dari 1 pendaftar, dengan total pendaftar sebanyak 14 ASN, sehingga sudah bisa diseleksi. Namun untuk kelurahan baru dua yang telah terpenuhi kuota untuk diselekso, 14 kelurahan lain belum,” ungkap ketua pansel, Husni Amriyanto Putra, saat ditemui purwprejo24 disela rapat pansel, kamis (18/7/2019).

Dijelaskan, dari 14 kelurahan yang dianggap belum memenuhi kuota, karena masing masing kelurahan baru 1 pendaftar.

“Dua kelurahan yang telah memenuhi kuota yaitu Kelurahan Sucen Jurutengah Kecamatan Bayan dan Kelurahan Bayem Kecamatan Kutorajo. Adapun 4 kelurahan yaitu Kelurahan Sindurjan, Paduroso, Mranti, dan Kledung Karangdalem belum ada peminatnya, alias masih kosong pendaftarnya,” jelasnya.

Dikatakan, syarat dan ketentuan pendaftar selama perpanjangan waktu hingga 23 Juli, sama seperti saat pendaftaran sebelumnya. Sistem indikator yang harus dipenuhi diantaranya menulis karya tulis, menguasai teknis jabatan, manajerial, integritas, kerja sama dan lainnya.

“Juga memiliki penguasaan sosio kultural yaitu bisa mengetahui permasalahan yang terjadi diwilayahnya, domisili tidak berpengaruh dan background pendidikan dari jurusan pemerintahan atau pernah mengikuti pelatihan administrasi pemerintahan,” sebutnya.

Menurutnya, seleksi terbuka (selter) jabatan camat dan lurah sebelumnya tidak dilakukan secara terbuka seperti halnya kepala dinas. Dan baru kali ini dilakukan oleh Pemkab Purworejo.

“Namun niat baik Bupati dengan melibatkan banyak komponen sangat diapresiasi. Dan ini merupakan gebrakan yang sangat baisek, untuk mendapatkan pejabat yang profesional serta loyal dalam melayani masyarakat secara baik,” ujarnya.(P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.