Hukum

Melihat Para Lansia Berjuang, Sebelum Sidang Putusan Kasus Penipuan Istri TNI Kodim Kebumen Kepada 104 Pensiunan

68
×

Melihat Para Lansia Berjuang, Sebelum Sidang Putusan Kasus Penipuan Istri TNI Kodim Kebumen Kepada 104 Pensiunan

Sebarkan artikel ini
Lansia yang jadi korban penipuan
Lansia yang jadi korban penipuan

PURWOREJO, purworejo24.com – Suasana haru menyelimuti halaman dan ruang tunggu Pengadilan Negeri Purworejo, Selasa pagi (9/7/2025), jelang sidang putusan kasus penipuan investasi fiktif dengan terdakwa Dwi Rahayu, seorang oknum istri anggota TNI Kodim 0709 Kebumen yang menipu ratusan pensiunan.

Sejak pukul 08.00 WIB, puluhan korban yang mayoritas lansia berdatangan ke pengadilan dengan didampingi anak atau kerabat. Sebagian besar mengenakan batik dan pakaian formal seadanya.

Mereka duduk bersisian di kursi tunggu ruang sidang utama sambil membawa map berisi dokumen kredit dan salinan laporan polisi. Di halaman, pengadilan juga penuh dengan para lansia, yang menuntut keadilan.

Beberapa korban tampak tak kuasa menahan air mata bahkan sebelum sidang dimulai. Di pojok ruangan, seorang kakek korban asal Purworejo tampak lesu dengan pandangan kosong.

Ini bukan soal uang lagi, tapi hidup kami, anak cucu kami, masa tua kami semua jadi taruhan,” ucap Wagino sala satu pensiunan

Wagino mengatakan bahwa para pensiunan hadir untuk menuntut keadilan dan ingin melihat langsung apakah jerih payah perjuangan hukum mereka selama ini berbuah hasil yang pantas.

Kami datang jam 7 an tadi, saya terbiasa disiplin,” katanya sebelum masuk ke ruang sidang.

Sementara itu, pengamanan di sekitar gedung pengadilan tampak diperketat. Polisi juga terlihat hadir di lokasi.

Harapan kami hanya satu, SK kami dikembalikan,” kata Wagino.

Kasus ini bermula ketika Dwi Rahayu, yang merupakan anggota Persit Kodim 0709/Kebumen, menawarkan investasi fiktif kepada para pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, dan janda pensiunan.

Para korban diiming-imingi keuntungan besar dengan syarat menyerahkan SK pensiun mereka sebagai jaminan untuk mengajukan kredit di bank. Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada, dan para korban harus menanggung beban hutang yang besar hingga total 26,9 miliar. (P24-bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.