Ekonomi

Hari Koperasi 2026, Ketua LSM SMS Purworejo Dorong Penguatan Peran dan Perlindungan Anggota Koperasi

9
×

Hari Koperasi 2026, Ketua LSM SMS Purworejo Dorong Penguatan Peran dan Perlindungan Anggota Koperasi

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Surya Mentari Semesta (SMS) Purworejo, Arbaah Mintaraga
Ketua LSM Surya Mentari Semesta (SMS) Purworejo, Arbaah Mintaraga

 

PURWOREJO, purworejo24.com – Peringatan Hari Koperasi Tahun 2026 dengan tema “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya” dinilai harus menjadi momentum untuk memperkuat kembali jati diri koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berpihak kepada kesejahteraan anggotanya.

Ketua LSM Surya Mentari Semesta (SMS) Purworejo, Arbaah Mintaraga, mengatakan tema tersebut perlu dijadikan pijakan bersama oleh seluruh pihak yang berkaitan dengan dunia perkoperasian, mulai dari lembaga koperasi, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Purworejo, Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda), hingga masyarakat sebagai anggota koperasi.

Menurutnya, koperasi yang berdaya harus mampu melahirkan anggota yang juga berdaya secara ekonomi dan sosial.

Ketika koperasi mengusung semangat pemberdayaan, maka anggota koperasi juga harus tetap diberdayakan dan tidak dibiarkan berada dalam kondisi yang semakin sulit,” ujar Arbaah,Sabtu (11/7/2026).

Ia menyoroti kondisi perekonomian yang masih menjadi tantangan bagi sebagian masyarakat, khususnya anggota koperasi yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pinjaman.

Dalam situasi tersebut, koperasi diharapkan tidak hanya fokus pada upaya penagihan, tetapi juga membuka ruang komunikasi dan solusi bersama.

Menurut Arbaah, salah satu bentuk perlindungan terhadap anggota adalah memberikan salinan akta atau perjanjian pinjaman kepada debitur sebagai dasar pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai dengan akad yang telah disepakati bersama.

Dokumen perjanjian menjadi bagian penting agar anggota memahami secara jelas hak, kewajiban, serta mekanisme yang berlaku dalam pembiayaan yang diterima,” katanya.

Selain itu, koperasi juga didorong untuk mengedepankan pendekatan dialogis dengan membuka ruang diskusi, mediasi, maupun opsi restrukturisasi pembiayaan bagi anggota yang menghadapi kesulitan ekonomi.

Khusus bagi koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah, Arbaah menilai prinsip-prinsip syariah harus benar-benar diterapkan dalam praktik operasional sehari-hari, termasuk dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah.

Nilai keadilan, musyawarah, dan kemaslahatan bersama harus menjadi ruh dalam koperasi syariah, sehingga keberadaan koperasi benar-benar memberikan manfaat bagi anggotanya,” jelasnya.

Momentum Hari Koperasi 2026, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh insan koperasi untuk mengembalikan khitah koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong sebagaimana diamanatkan dalam regulasi dan prinsip-prinsip perkoperasian di Indonesia.

Dengan penguatan tata kelola, perlindungan anggota, serta komitmen pada nilai-nilai koperasi, diharapkan koperasi mampu menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.