Ekonomi

Dana Desa 2026 di Purworejo Turun Drastis, Sebagian Dialihkan untuk Dukungan Koperasi Desa Merah Putih

1
×

Dana Desa 2026 di Purworejo Turun Drastis, Sebagian Dialihkan untuk Dukungan Koperasi Desa Merah Putih

Sebarkan artikel ini
KDKMP yang berdiri di Desa Sidomukti
KDKMP yang berdiri di Desa Sidomukti

PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah pusat mengubah skema penyaluran dana desa tahun 2026. Di Kabupaten Purworejo, alokasi dana desa yang sebelumnya mencapai sekitar Rp368 miliar kini hanya tersisa Rp132 miliar untuk kebutuhan reguler desa.

Sebagian besar anggaran dialihkan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, saat ditemui dikantornya, pada Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, dana desa tahun 2026 terbagi menjadi dua kategori, yakni dana desa reguler dan dana desa untuk dukungan Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Permendes.

Dana desa reguler memang turun drastis, dari sekitar Rp368 miliar menjadi Rp132 miliar. Namun sebenarnya bukan berkurang sepenuhnya, melainkan sebagian dialihkan untuk dukungan Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.

Laksana menjelaskan, dana desa reguler yang diterima desa di Purworejo tahun depan berkisar antara Rp200 juta hingga Rp400 juta per desa. Nilai tersebut jauh lebih kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya yang bisa mencapai Rp1,3 miliar hingga Rp1,4 miliar per desa.

Meski anggaran menurun, prioritas penggunaan dana desa tetap difokuskan pada penanganan kemiskinan, pencegahan stunting, ketahanan pangan, serta penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Untuk bantuan langsung tunai (BLT) desa, pemerintah kini memberikan fleksibilitas lebih besar kepada desa melalui hasil musyawarah desa. Jika sebelumnya nominal dan jumlah penerima dibatasi, kini desa dapat menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.

Kalau dulu BLT desa ditetapkan Rp300 ribu per bulan dan ada batas minimal penerima, sekarang lebih fleksibel. Bahkan kalau hasil musyawarah desa hanya Rp50 ribu per bulan atau penerimanya hanya satu orang, tetap diperbolehkan karena menyesuaikan kemampuan dana desa yang turun,” jelasnya.

Sementara itu, dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih disebut menjadi program strategis pemerintah pusat. Setiap desa diperkirakan memperoleh dukungan senilai total Rp3 miliar selama enam tahun.

Awalnya, skema pembiayaan koperasi direncanakan melalui pinjaman ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun kini pendanaannya langsung diambil dari alokasi dana desa.

Kalau dihitung kasar, setiap desa dipotong sekitar Rp500 juta. Dalam enam tahun totalnya menjadi Rp3 miliar untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih,” katanya.

Laksana menambahkan, koperasi tersebut diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi desa dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). Sesuai ketentuan Permendes, sebesar 20 persen keuntungan bersih koperasi nantinya wajib masuk ke kas desa sebagai PADes.

Harapannya koperasi desa ini bisa memberikan kontribusi ekonomi bagi desa. Jadi keuntungan koperasi tidak hanya untuk operasional, tetapi juga menjadi sumber pendapatan asli desa,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa aset Koperasi Desa Merah Putih nantinya akan menjadi aset pemerintah desa, bukan aset koperasi secara pribadi, karena sumber pendanaannya berasal dari dana desa.

Dengan perubahan kebijakan tersebut, pemerintah desa diharapkan mampu mengelola anggaran secara lebih efektif dan produktif, sekaligus menjadikan koperasi sebagai penguatan ekonomi masyarakat desa dalam jangka panjang. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.