Pemerintahan

Purworejo Hadapi Kekurangan ASN, BKPSDM Terapkan Strategi Pemberdayaan dan Efisiensi

168
×

Purworejo Hadapi Kekurangan ASN, BKPSDM Terapkan Strategi Pemberdayaan dan Efisiensi

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo, A.P., M.M.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo, A.P., M.M.

PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo menghadapi tantangan serius terkait keterbatasan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat minimnya penambahan pegawai dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo, A.P., M.M., mengungkapkan bahwa pengurangan personel terjadi secara signifikan seiring tingginya angka pensiun ASN.

Agung menjelaskan, sejak tahun 2020 hingga 2025, jumlah ASN yang pensiun berada pada kisaran 450 hingga 650 orang per tahun. Sementara itu, tidak ada penambahan ASN baru, kecuali dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang sebagian besar merupakan pengangkatan dari pegawai non-ASN yang sudah ada.

Kalau dikatakan kurang, memang kurang. Tapi pengadaan pegawai tidak bisa serta merta dilakukan. Harus dikaji, direncanakan, dan disesuaikan dengan kebutuhan riil,” ujar Agung, saat ditemui dikantornya, pada Kamis (15/1/2026).

Saat ini, BKPSDM tengah melaksanakan desk rencana kebutuhan pegawai dengan mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) satu per satu. Analisis dilakukan hingga ke unit terkecil, termasuk pelaksana teknis, dengan mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi yang jelas berdasarkan analisis jabatan.

Menurut Agung, pengadaan ASN juga tidak sepenuhnya menjadi kewenangan daerah. Proses tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta mempertimbangkan kondisi anggaran daerah.

Ia menegaskan bahwa belanja pegawai Purworejo saat ini sudah berada di angka 22–23 persen dari APBD.

Mulai tahun 2027, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen. Kalau sampai melampaui, banyak penalti yang diterima daerah, termasuk pengurangan anggaran dari pusat,” jelasnya.

Untuk mengatasi keterbatasan personel, BKPSDM menerapkan strategi pemberdayaan pegawai. Salah satunya dengan mendorong satu pegawai mampu menangani berbagai tugas melalui peningkatan kapasitas dan pendidikan serta pelatihan (diklat) yang dibiayai pemerintah daerah.

Kita diklatkan pegawai yang belum punya kompetensi tertentu. Contohnya pegawai kecamatan yang belum menguasai komputer, kita latih. Ini sudah berjalan di beberapa OPD,” ungkap Agung.

Selain itu, Pemkab Purworejo juga menerapkan sistem kerja tim di masing-masing OPD. Tidak ada lagi sekat pekerjaan antarpegawai, karena seluruh ASN bekerja untuk mendukung visi dan misi daerah.

Sistem ini dinilai efektif, terbukti dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mencapai lebih dari 90 persen, meskipun terjadi perampingan pegawai.

Agung menambahkan, kebutuhan pegawai paling mendesak saat ini berada di Dinas Pendidikan, khususnya untuk tenaga guru. Pihaknya berharap ada solusi dari pemerintah pusat terkait kebutuhan tersebut.

Saat ini, jumlah pegawai di lingkungan Pemkab Purworejo mencapai hampir 11 ribu orang, terdiri dari sekitar 5 ribu PNS dan hampir 6 ribu PPPK, termasuk PPPK paruh waktu sebanyak 1.220 orang. Namun demikian, PPPK masih memiliki keterbatasan, seperti belum bisa menduduki jabatan struktural dan belum dapat dipindahtugaskan kecuali guru dengan ketentuan tertentu.

Kontrak PPPK satu tahun dan dapat diperpanjang sepanjang tidak ada masalah. Mereka sekarang juga sudah menggunakan tanda tangan elektronik,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemkab Purworejo juga menghadapi kekosongan sejumlah jabatan strategis, antara lain tiga camat di Kecamatan Purworejo, Gebang, dan Pituruh, serta beberapa jabatan kepala bagian di sekretariat daerah.

Kita memang sedang kehabisan kader. Ini menjadi pekerjaan rumah besar yang harus kita selesaikan secara bertahap dan terukur,” pungkas Agung. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.