Wisata

Pemkab Purworejo Tetap Amankan Aset Minizoo Meski Masih dalam Proses Hukum

68
×

Pemkab Purworejo Tetap Amankan Aset Minizoo Meski Masih dalam Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Destinasi Pariwisata, Edi Nur Widyoko
Kepala Bidang Destinasi Pariwisata, Edi Nur Widyoko

PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) tetap melakukan upaya pengamanan dan pemeliharaan terbatas terhadap aset Minizoo Purworejo, meskipun hingga saat ini status aset tersebut belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah karena masih dalam proses hukum.

Kepala Dinporapar Kabupaten Purworejo, Bangun Erlangga Ibrahim, SSTP., MM, melalui Kepala Bidang Destinasi Pariwisata, Edi Nur Widyoko, menjelaskan bahwa Minizoo yang dibangun pada tahun 2023 tersebut masih berada dalam tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan.

Walaupun secara aset belum diserahkan ke Pemda karena masih dalam tahap penyidikan kejaksaan, namun dengan anggaran yang cukup besar, aset tersebut tetap harus kita jaga,” ujar Edi, pada Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan, langkah pengamanan dan pemeliharaan ini juga dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap kondisi lingkungan sekitar Minizoo yang memiliki karakter tanah labil serta berdekatan dengan kawasan permukiman warga.

Hal tersebut dinilai perlu untuk mencegah potensi risiko, seperti genangan air, longsor, maupun kerusakan aset yang tidak terdeteksi sejak dini.

Dalam pelaksanaannya, Dinporapar mengalokasikan tenaga keamanan dan kebersihan tanpa melakukan perubahan fisik pada bangunan.

Terdapat tiga petugas keamanan yang bekerja secara bergiliran dalam beberapa sif serta satu tenaga kebersihan (cleaning service).

Tugas utama petugas keamanan adalah menjaga aset agar tidak berkurang atau rusak. Kami juga mewanti-wanti agar tidak ada perubahan atau pemindahan kondisi yang ada di dalam kawasan Minizoo,” jelasnya.

Selain menjaga keamanan, petugas kebersihan bertugas melakukan pembersihan rutin. Apabila terjadi genangan air atau potensi longsoran, petugas diminta segera melakukan penanganan awal dan melaporkannya kepada dinas agar dapat ditindaklanjuti.

Untuk pemeliharaan yang sifatnya fisik atau pembangunan, memang tidak kami lakukan di sana,” tegas Edi.

Terkait anggaran, Edi merinci bahwa total biaya pemeliharaan dan pengamanan Minizoo sebesar kurang lebih Rp195 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp121 juta dialokasikan untuk pembayaran tiga petugas keamanan selama satu tahun, sekitar Rp34 juta untuk satu tenaga kebersihan selama satu tahun, serta sisanya untuk biaya operasional seperti listrik, air, dan bahan bakar mesin pemotong rumput.

Ia juga menyampaikan bahwa kontrak petugas keamanan dilakukan melalui pihak ketiga (outsourcing) dan telah disesuaikan dengan standar pengupahan, setidaknya sesuai Upah Minimum Regional (UMR).

Aset yang ada di Minizoo cukup banyak, mulai dari bangunan, lampu taman, penerangan, kandang-kandang aviari, hingga pasangan batu kali untuk talud. Harapan kami, proses hukum ini segera selesai sehingga Pemda dapat mengambil langkah lebih lanjut terkait pemanfaatan aset tersebut,” jelasnya.

Edi menegaskan bahwa kebijakan lanjutan terkait Minizoo sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan daerah, dan pihak Dinporapar akan menunggu keputusan resmi setelah proses hukum dinyatakan tuntas. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.