Pemerintahan

DPRD Purworejo Setujui Hibah Tanah Pemda untuk Pembangunan Kantor Imigrasi

55
×

DPRD Purworejo Setujui Hibah Tanah Pemda untuk Pembangunan Kantor Imigrasi

Sebarkan artikel ini
Saat sidang paripurna
Saat sidang paripurna

PURWOREJO, purworejo24.com – DPRD Kabupaten Purworejo menyetujui rencana hibah tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Purworejo kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia untuk pembangunan Kantor Imigrasi.

Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Purworejo tertanggal 26 November 2025.

Keputusan itu ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo dengan agenda Laporan Komisi I atas Pembahasan Permohonan Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah untuk Kantor Imigrasi, yang digelar di Gedung DPRD Purworejo, pada Kamis (22/2/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD Rochman, S.Sos, serta Ketua Komisi I DPRD Purworejo H. Budi Sunaryo, S.Sos, bersama seluruh anggota Komisi I yang mendapat mandat mengawal proses hibah hingga tahap rekomendasi untuk diparipurnakan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo H. Budi Sunaryo, S.Sos menjelaskan bahwa tanah yang akan dihibahkan berupa lahan sawah irigasi seluas 7.000 meter persegi dari total luas 11.620 meter persegi.

Lahan tersebut berlokasi di Blok Pogung, Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip, dan telah dinyatakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah daerah.

Ia menambahkan, dalam proses pembahasan, Komisi I DPRD telah melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait serta konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Januari 2026.

Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa pembangunan Kantor Imigrasi di Kabupaten Purworejo bersifat mendesak dan strategis guna meningkatkan pelayanan keimigrasian, sekaligus mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, Komisi I juga memastikan adanya komitmen dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memanfaatkan tanah hibah tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo merekomendasikan agar proses hibah tanah ini dilanjutkan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.