Pertanian

Serapan Pupuk Subsidi Purworejo Capai Hampir 100 Persen, Alokasi 2026 Siap Ditebus

37
×

Serapan Pupuk Subsidi Purworejo Capai Hampir 100 Persen, Alokasi 2026 Siap Ditebus

Sebarkan artikel ini
Kepala DKPP Kabupaten Purworejo, Bagas Adi Karyanto, S.Sos., M.M
Kepala DKPP Kabupaten Purworejo, Bagas Adi Karyanto, S.Sos., M.M

PURWOREJO, purworejo24.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Purworejo memastikan serapan pupuk subsidi tahun 2025 hampir mencapai target maksimal.

Hingga 29 Desember 2025, serapan pupuk urea telah mencapai 98 persen, sementara pupuk NPK mencapai 99 persen, meski proses validasi data masih berjalan.

Kepala DKPP Kabupaten Purworejo, Bagas Adi Karyanto, S.Sos., M.M, didampingi Fitria Kurniawati, selaku Kepala Bidang Sarana dan Perlindungan Pertanian, menjelaskan bahwa total alokasi pupuk subsidi tahun 2025 untuk urea sebanyak 13.451 ton dan NPK 15.000 ton.

Per 29 Desember 2025, serapan urea sudah 98 persen dan NPK 99 persen. Data per 31 Desember masih menunggu proses verifikasi dan validasi (verval),” jelasnya, pada Rabu (31/12/2025).

Sementara itu, untuk tahun 2026, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) alokasi pupuk subsidi. Kabupaten Purworejo mendapatkan jatah pupuk urea sebesar 13.491 ton dan NPK (Ponska) tetap sebanyak 15.000 ton.

Pupuk subsidi tahun 2026 tersebut sudah dapat ditebus oleh petani mulai Jumat mendatang.

Ia menjelaskan, luas lahan baku sawah di Kabupaten Purworejo mencapai 28.825 hektare. Namun, tidak seluruh lahan tersebut mendapatkan pupuk bersubsidi karena subsidi hanya diperuntukkan bagi komoditas tertentu, seperti tanaman pangan (padi, jagung, kedelai, ubi kayu), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), serta perkebunan tertentu seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Ketentuan pupuk subsidi ini hanya untuk petani dengan kepemilikan lahan kurang dari dua hektare. Jika lebih dari itu, seharusnya menggunakan pupuk nonsubsidi. Ini yang kadang masih kurang dipahami masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa persepsi kelangkaan pupuk kerap muncul akibat perbedaan antara kebutuhan yang diajukan petani dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat.

Petani sering mengajukan kebutuhan lebih besar, tetapi yang disetujui pusat lebih sedikit. Ini kemudian dianggap kelangkaan, padahal memang kuotanya terbatas,” imbuhnya.

Untuk mekanisme penebusan pupuk subsidi tahun 2026, Bagas bersama Fitria menyebutkan tidak ada perubahan signifikan.

Kartu tani tidak lagi difungsikan, dan petani cukup terdaftar sebagai anggota kelompok tani serta tercantum dalam RDKK. Penebusan pupuk dapat dilakukan dengan menggunakan KTP.

Fitria Kurniawati, selaku Kepala Bidang Sarana dan Perlindungan Pertanian
Fitria Kurniawati, selaku Kepala Bidang Sarana dan Perlindungan Pertanian

Selain pupuk, DKPP Purworejo juga terus memperkuat sektor pertanian melalui bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).

Pada tahun 2025, melalui APBD, DKPP menyalurkan 55 unit alsintan, meliputi hand traktor, traktor rotari, pompa air, kultivator, hingga kendaraan roda tiga.

Sementara dari APBN, hingga November 2025, sebanyak 258 unit alsintan telah diterima, didominasi oleh sprayer sebanyak 200 unit.

Alsintan dari APBN sudah mulai datang dan hari ini langsung kami distribusikan. Ke depan, masih ada pengadaan dari APBD tahun 2026, meski kemungkinan akan dikurangi pada tahun berikutnya karena jumlahnya sudah cukup banyak,” terangnya.

Dalam mendukung program swasembada pangan nasional, DKPP berharap petani dapat mengoptimalkan lahan pertanian dengan dukungan pupuk, benih, alsintan, serta infrastruktur irigasi yang telah disinergikan bersama Dinas PUPR.

Bagas bersama Fitria juga mendorong peran generasi muda dalam pertanian modern.

Selama ini operator alsintan didominasi petani milenial. Ke depan, kami berharap semakin banyak generasi muda yang terlibat sebagai operator alat pertanian modern,” pungkasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.