PURWOREJO, purworejo24.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo menindaklanjuti sejumlah laporan terkait pelanggaran disiplin oleh tenaga pendidik sepanjang tahun 2025.
Dari hasil pemeriksaan dan proses pembinaan yang dilakukan, tiga orang guru dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat.
Kepala Dindikbud Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, melalui Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Priyantoro, menyampaikan bahwa ketiga guru tersebut berasal dari satuan pendidikan sekolah dasar negeri di Purworejo.
Lokasi sekolah tidak disebutkan untuk menjaga privasi dan kondusivitas lingkungan kerja.
“Satu orang guru PNS diberhentikan dengan hormat karena pelanggaran berupa mangkir dari tugas. Usianya belum mencapai 50 tahun dan masa kerjanya juga belum 20 tahun, sehingga yang bersangkutan tidak dapat pensiun, hanya berhak atas TASPEN,” jelas Priyantoro saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/10/2025).
Selain itu, dua guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga diberhentikan karena melakukan tindakan indisipliner yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
“Keduanya melanggar Pasal 4 huruf (f) Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” terang Priyantoro.
Ia menambahkan, bagi tenaga PPPK yang mendapat sanksi berat masih memiliki kesempatan untuk mendaftar kembali pada seleksi berikutnya. Jika memenuhi syarat dan dinyatakan lulus, mereka bisa kembali diangkat menjadi PPPK.
Priyantoro juga menegaskan bahwa selama tahun 2025 tidak ada guru lain, baik PNS maupun PPPK, yang menerima sanksi ringan atau sedang.
Ia mengimbau seluruh tenaga pendidik dan kependidikan untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Bagi PNS mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sedangkan bagi PPPK mengacu pada Perbup Nomor 108 Tahun 2022. Kami juga rutin menyosialisasikan aturan-aturan tersebut dalam setiap kegiatan yang melibatkan para guru,” tandasnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









