Pendidikan

Ancam Nonaktifkan Siswa karena Tunggakan Biaya Sekolah, SMK PN Purworejo Dikecam

1021
×

Ancam Nonaktifkan Siswa karena Tunggakan Biaya Sekolah, SMK PN Purworejo Dikecam

Sebarkan artikel ini
Surat permintaan pelunasan pembayaran sekolah
Surat permintaan pelunasan pembayaran sekolah

PURWOREJO, purworejo24.com – Kebijakan kontroversial diterapkan oleh SMK PN Purworejo. Sekolah tersebut mewajibkan seluruh siswa melunasi biaya pendidikan paling lambat Sabtu (18/10/2025), dengan ancaman nonaktif atau dianggap mengundurkan diri bagi yang belum melunasi.

Kebijakan ini sontak menuai sorotan dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan.

Informasi tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani Kepala SMK PN, Sugiri, dan disampaikan melalui wali kelas kepada para siswa.

Dalam surat itu disebutkan, hanya siswa yang sudah melunasi biaya sekolah yang diperbolehkan mengikuti Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS) yang dijadwalkan pada Senin (20/10/2025) mendatang.

Pada poin kedua surat bahkan disebutkan, siswa yang belum melunasi hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis.

Salah satu wali murid, Tri Wahyuni (55), mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut ada sekitar 15 siswa yang mengalami nasib serupa, termasuk anaknya, Hafiz Masrur Rosadi (16), siswa kelas XI Teknik Permesinan.

Anak saya sudah datang ke sekolah, tapi disuruh ke ruang perpustakaan dan tidak boleh ikut ujian. Mereka hanya duduk diam tanpa kegiatan,” tutur Tri saat mendatangi Balai Wartawan Purworejo, pada Selasa (14/10/2025) lalu.

Menurut Tri, Hafiz akhirnya memilih tidak berangkat sekolah pada hari berikutnya karena malu.

Malu, terus mau ngapain ke sekolah,” ujar Hafiz, yang selama ini dikenal sebagai siswa berprestasi dan selalu meraih peringkat pertama di kelas sejak kelas X.

Hafiz tinggal di Desa Gintungan, Kecamatan Gebang. Ayahnya merupakan pensiunan guru, sedangkan ibunya ibu rumah tangga.

Tri menjelaskan, pihak keluarga sebenarnya sedang berupaya melunasi tunggakan sebesar Rp4,5 juta, namun memohon agar diberi kelonggaran waktu atau diperbolehkan mencicil.

Saya minta kebijakan supaya bisa diangsur, tapi sekolah tetap tidak mengizinkan. Malah disuruh cari pinjaman dulu, kalau kurang Rp100 ribu saja juga tidak boleh ikut ujian,” keluhnya.

Tri juga menambahkan, kepala sekolah sempat memperingatkan orang tua agar tidak melaporkan persoalan ini ke media, karena bisa berakibat anaknya dikeluarkan dari sekolah.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMK PN Sugiri membenarkan adanya kebijakan tersebut. Ia menyebut keputusan itu merupakan arahan dari yayasan karena kondisi keuangan sekolah.

Siswa yang belum bayar memang tidak boleh mengikuti penilaian tengah semester, dengan harapan orang tua segera melengkapi administrasi. Kalau belum bisa, pihak yayasan meminta anak tersebut diistirahatkan sementara,” jelas Sugiri di ruang kerjanya.

Sementara itu, pengurus Yayasan Pembaharuan, Marjuki, mengatakan pihaknya sebenarnya telah memberi keringanan dengan sistem pembayaran bulanan sebesar Rp200 ribu.

Siswa tetap boleh mengikuti proses belajar mengajar, tapi untuk ikut PSTS harus lunas dulu kekurangannya,” ujarnya.

Namun, setelah awak media yang tergabung dalam Pewarta Purworejo menyoroti bahwa kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak anak untuk memperoleh pendidikan, pihak yayasan akhirnya menyatakan bersedia mengadakan ujian susulan bagi siswa yang masih menunggak.

Sayangnya, bukannya melunak, pihak sekolah kemudian justru menyatakan para siswa tersebut akan dikeluarkan dari SMK PN.

Menanggapi hal itu, Pengawas MKKS SMK Purworejo, Bani Mustofa, menyayangkan langkah ekstrem yang diambil SMK PN.

Seharusnya bisa ada win-win solution. Kalau anak-anak dikeluarkan, mereka jadi ATS (Anak Tidak Sekolah) yang justru menjadi tanggung jawab pemerintah untuk diatasi,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, pada Jumat (17/10/2025).

Senada, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Jawa Tengah, Maryanto, juga menyesalkan kebijakan tersebut.

Pendidikan adalah hak dasar setiap anak. Tidak boleh ada alasan anak tidak bisa belajar hanya karena belum lunas biaya sekolah. Pembayaran adalah urusan orang tua, sedangkan anak berkewajiban belajar,” tegasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Maryanto menambahkan, pihaknya akan segera menelusuri dan menyelidiki kasus ini.

Nanti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak anak untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Publik kini menantikan langkah tegas dari Dinas Pendidikan terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada peserta didik dari keluarga kurang mampu. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.