PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) tengah melaksanakan program penetapan dan penegasan batas desa di Kecamatan Grabag.
Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, menjelaskan bahwa Kecamatan Grabag menjadi lokasi kegiatan karena seluruh desa di wilayah tersebut sudah menyelesaikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Data hasil PTSL inilah menjadi dasar pencermatan titik koordinat batas desa.
“PTSL pengukurannya sudah mencakup semua desa, sehingga titik-titik luar desa sudah diketahui. Itu yang kami gunakan sebagai dasar dalam menetapkan batas desa,” terangnya.
Program ini mengacu pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, yang bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum, menjamin tertib administrasi pemerintahan, serta menciptakan rasa keadilan di masyarakat terkait batas wilayah.
Kegiatan penetapan batas di Kecamatan Grabag dimulai sejak tahun 2024 dengan melibatkan 12 desa, di antaranya Desa Sumberagung, Pasaranom, Munggangsari, Bakurejo, Duduwetan, Dudukulon, Rejosari, Ketawangrejo, Patutrejo, Harjobinangun, Banyuyoso dan Grabag.
Tahun 2025 ini, kegiatan berlanjut pada 20 desa lainnya, diantaranya Desa Kertojayan, Ukirsari, Nambagan, Bendungan, Rowodadi, Trimuyo, Tegalrejo, Wonoenggal, Dukuhdungus, Sangubanyu, Tunggulrejo, Roworejo, Aglik, Tulusrejo, Kese, Tlepokwetan, Kedungkamal, Kumpulrejo, Tlepokkulon dan Kalirejo.
“Targetnya kegiatan di Grabag selesai sampai akhir Desember 2025. Selanjutnya, tahun 2026 akan dilanjutkan di Kecamatan Ngombol dengan rencana 30 desa,” kata Laksana.
Pelaksanaan kegiatan ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga, yakni Universitas Diponegoro Semarang. Nantinya hasil penetapan batas desa akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar kebijakan baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Harapannya, seluruh desa di Purworejo dapat memiliki batas yang jelas, resmi, dan diakui dengan payung hukum, sehingga tercipta tertib administrasi pemerintahan,” pungkasnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







