PURWOREJO, purworejo24.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Kabupaten Purworejo, Wiyoto Harjono, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah Purworejo harus mengikuti aturan tata ruang serta dilengkapi izin resmi.
Hal ini disampaikannya menanggapi maraknya aktivitas penambangan ilegal yang belakangan terindikasi masih terjadi di sejumlah titik.
Menurut Wiyoto, tidak semua wilayah dapat digunakan untuk pertambangan. Berdasarkan tata ruang, lokasi yang memungkinkan ditambang berada di kawasan hortikultura atau perkebunan, namun tidak secara keseluruhan.
Selain itu, ada pula badan air yang bisa ditambang, tetapi harus mengacu pada peta resmi tata ruang.
“Tidak semua tempat hortikultura bisa ditambang. Ada wilayah yang diperbolehkan, ada juga yang tidak. Aturannya jelas ada di bidang tata ruang DPUPR,” ungkap Wiyoto, saat dikonfirmasi pada Kamis (25/9/2025).
Saat ini, lanjut Wiyoto, Purworejo hanya memiliki tujuh pelaku usaha pertambangan dengan izin resmi.
“Artinya, di luar tujuh itu statusnya ilegal,” tegasnya.
DLHP bersama tim terpadu yang melibatkan ESDM, Satpol PP, dan instansi terkait telah melakukan langkah penanganan terhadap indikasi tambang ilegal.
Tim tersebut bekerja dengan prosedur mulai dari identifikasi data, analisis peta citra, verifikasi lapangan, hingga menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
“Beberapa waktu lalu ada indikasi tambang ilegal di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, dan di wilayah Ngombol. Keduanya diduga tambang pasir. Namun, saat kami turun ke lapangan, sudah tidak ada aktivitas, sehingga hanya sebatas menindaklanjuti laporan,” jelasnya.
Khusus di Munggangsari, laporan disampaikan langsung oleh kepala desa setempat pada Juli 2025 lalu. Saat ini, kondisi di lokasi tersebut sudah tidak lagi aktif.
Lebih lanjut, Wiyoto menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap prosedur perizinan.
Menurutnya, izin pertambangan (IUP), baik eksplorasi maupun produksi, hanya bisa diterbitkan jika lokasi sesuai tata ruang.
“Kalau mau menambang, yang pertama dicek adalah tata ruang. Apakah wilayah itu memang diperbolehkan untuk tambang atau tidak. Kalau lokasi dilarang, izin pasti tidak akan keluar, meskipun mengajukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, izin pertambangan dikeluarkan oleh ESDM, sementara persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) menjadi kewenangan DPUPR. Karena itu, Wiyoto berharap para pelaku usaha menaati aturan sebelum memulai aktivitas penambangan.
“Harapan kami, para pelaku usaha yang ingin menambang harus melalui prosedur resmi. Izin dulu, cek lokasi dulu, baru melakukan aktivitas. Dengan begitu, kegiatan tambang bisa legal dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








