Berita

PMII Nilai Pemerintah Gagal Lindungi Buruh PT Anugrah Karya Trisakti, Hak Buruh Dirampas Perusahaan

171
×

PMII Nilai Pemerintah Gagal Lindungi Buruh PT Anugrah Karya Trisakti, Hak Buruh Dirampas Perusahaan

Sebarkan artikel ini
PMII
PMII

PURWOREJO, purworejo24.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Purworejo menyuarakan desakan kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk segera menyelesaikan persoalan pelanggaran hak buruh yang terjadi di PT Anugrah Karya Trisakti.

Selain itu, PMII juga mendesak DPRD Kabupaten Purworejo turut mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan kasus ini. Desakan tersebut muncul lantaran puluhan buruh sudah kehilangan hak gajinya selama beberapa bulan.

Ketua PC PMII Kabupaten Purworejo, Fatkhu Rohman, mengatakan Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo harus ikut bertanggung jawab menyelesaikan perampasan hak buruh oleh perusahaan.

Kasus pelanggaran hak buruh yang terjadi di PT Anugrah Karya Trisakti ini selayaknya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Pemerintah harus melihat dampak dari diabaikannya hak para buruh oleh pihak perusahaan,” kata Fatkhu dalam rilis resminya, Senin (11/8/2025).

Fatkhu Rohman menambahkan, DPRD Purworejo tidak cukup hanya memfasilitasi mediasi dan memberikan rekomendasi kepada Dinperintransnaker.

Kami meminta DPRD untuk turun langsung ke lapangan, melihat fakta di pabrik, menyaksikan langsung kondisi para buruh yang bekerja di tengah ketidakpastian, dan memastikan suara mereka benar-benar terkawal,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan wakil rakyat harus dirasakan nyata melalui pengawasan langsung, bukan sekadar pengawasan di balik meja atau pernyataan formalitas.

Jika DPRD hanya mengawasi dari balik meja, mereka bukan lagi pengawas, melainkan penonton. Rakyat tidak butuh penonton, rakyat butuh wakil yang berani mengawal hingga ke ujung masalah,” imbuhnya.

Selanjutnya, PMII Purworejo mendesak agar Pemkab Purworejo melalui Dinperintransnaker aktif mengawal dan mendampingi buruh hingga kasus ini benar-benar tuntas.

Pendampingan ini bukan sekadar formalitas. Pemerintah harus memastikan buruh mendapatkan haknya secara penuh, dan dalam prosesnya tidak boleh ada keberpihakan kepada pihak perusahaan yang melanggar,” ucapnya.

PMII Purworejo juga menilai adanya kegagalan Dinperintransnaker dalam menjalankan mandat penegakan hukum ketenagakerjaan pada kasus buruh di PT Anugrah Karya Trisakti ini.

Hal tersebut dinilai karena belum adanya informasi mengenai pemberian sanksi tegas dari Dinperintransnaker kepada pihak perusahaan.

Dinas seharusnya tidak boleh ragu untuk menindak perusahaan yang menginjak-injak hak buruh. Pemerintah jangan sampai terkesan melindungi pemodal dan membiarkan buruh menjadi korban,” tegasnya.

PMII Purworejo menekankan bahwa penegakan keadilan dalam kasus ini akan menjadi tolak ukur sejauh mana pemerintah daerah berpihak kepada rakyatnya.

Apalagi sebagian besar buruh PT Anugrah Karya Trisakti merupakan masyarakat Purworejo. Jika pemerintah gagal membela mereka, maka pemerintah telah gagal melindungi dan mengayomi masyarakatnya,” pungkas Fatkhu.

PMII Purworejo berharap masyarakat ikut mengawasi jalannya penyelesaian kasus ini dan mendorong semua pihak terkait untuk bekerja secara profesional, transparan, dan adil.


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.