PURWOREJO, purworejo24.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Sawit, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, yang berlangsung dari tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial PG (Kepala Desa Sawit), AW (Perangkat Desa Sawit), dan PDP (pihak swasta).
Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo, pada Kamis (24/7/ 2025).
Kasi Intelijen Kejari Purworejo, Issandi Hakim, SH, MH, menyampaikan bahwa para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp304.543.307,98 (tiga ratus empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh rupiah koma sembilan puluh delapan sen).
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagai alternatif, disangkakan pula Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dengan ketentuan hukum yang sama,” jelas Issandi.
Sebagai tindak lanjut, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Purworejo terhitung sejak Kamis, 24 Juli 2025, untuk 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi aparatur pemerintahan desa agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan negara. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








