KULONPROGO, Purworejo24.com– Kantor Hukum Srikandi Iustitia yang dipimpin oleh Advokat Septi Indrawati, S.H., M.H., mengadakan pelatihan paralegal bertajuk “Pemberdayaan dan Perlindungan Hukum Perempuan Melalui Pelatihan Paralegal.”
Acara ini berlangsung di Gedung Sekretariat Bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kulonprogo dengan dihadiri oleh sejumlah organisasi perempuan yang ada di Kulonprogo. Pesertanya pun terlihat antusias untuk memperdalam pemahaman hukum.
Septi Indrawati menyampaikan, Pelatihan ini bertujuan untuk memberdayakan perempuan, khususnya dalam memahami hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Melalui program ini, para peserta diharapkan dapat menjadi paralegal yang mampu memberikan edukasi hukum dan bantuan kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Pelatihan ini bukan hanya tentang bagaimana memahami hukum, tetapi juga tentang bagaimana perempuan bisa berkontribusi dalam menciptakan keadilan di tengah masyarakat dan berdaya,” ujar Septi Indrawati S.H., M.H. didampingi Ajeng Risnawati Sasmita, S.H., M.H. saat ditemui usai pelatihan pada Jumat (23/5/2025).
Acara berlangsung interaktif, dengan peserta aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait kasus-kasus yang sering terjadi di masyarakat. Selain teori hukum, pelatihan ini juga menyentuh aspek praktis seperti langkah-langkah penanganan kasus.
Septi menambahkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Wates, Kulonprogo ternyata cukup tinggi. Untuk itu pihaknya berharap dengan pelatihan ini dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Wates, Kulonprogo.
“Harapannya nanti makin banyak wanita yang peduli, berdaya dan punya empatibyang tinggi terhadap sesama perempuan,” kata Septi.
Sementara itu Rismiyati, Ketua Gerakan Organisasi Wanita Kabupaten Kulon Progo mengatakan, semua peserta pelatihan paralegal ini merupakan wanita. Mereka berasal dari sejumlah organisasi yang ada di Kulonprogo.
“Kita berharap nanti para peserta dapat menjadi pendamping untuk menyelesaiakan persoalan-persoalan hukum yang menyangkut perempuan di Kulonprogo,” kata Rismiyati.
Untuk diketahui Layanan yang ditawarkan oleh Kantor Hukum Srikandi Iustitia meliputi konsultasi hukum, pendampingan, edukasi melalui program “Sekolah Hukum Indonesia,” serta bantuan hukum lainnya.
Kantor ini berkomitmen memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak di wilayah Kebumen, Purworejo dan sekitarnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, Kantor Hukum Srikandi Iustitia dapat dihubungi melalui WhatsApp di 081225139727 atau melalui akun Instagram @srikandiiustitia. Kantor pusat mereka berada di Desa Bacor, Buluspesantren, Kebumen, dengan cabang di Purworejo dan Yogyakarta. (P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








