Hukum

Begini Respon Perbankan yang Diduga Terlibat Kasus Kasus Penipuan Oknum Persit

471
×

Begini Respon Perbankan yang Diduga Terlibat Kasus Kasus Penipuan Oknum Persit

Sebarkan artikel ini
Korban penipuan saat melakukan aksi demo di pengadilan negeri Purworejo
Korban penipuan saat melakukan aksi demo di pengadilan negeri Purworejo

PURWOREJO, Purworejo24.com – Kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum Persit Dwi Rahayu dengan total kerugian mencapai Rp26,9 miliar kini merembet ke perbankan.

Pasalnya, perbankan diduga turut andil dalam proses pencairan kredit oleh Dwi Rahayu. Tak main-main total korban mencapai 104 orang yang tertipu oleh oknum istri TNI tersebut.

Ratusan pensiunan pun juga telah memberikan somasi kepada sejumlah bank plat merah maupun swasta yang diduga terlibat kasus oknum istri TNI ini.

Salah satu perbankan melalui Sekretaris Perusahaan, Errinto Pardede, memberikan klarifikasi resmi mengenai posisi mereka dalam perkara tersebut. Ia mengaku mendapatkan somasi dan saat ini sedang menyusun jawaban somasi dari para korban.

Kami telah menerima somasi yang diajukan oleh ratusan pensiunan, dan saat ini kami sedang menyusun jawaban atas somasi tersebut,” ujar Errinto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (3/3/2025)

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima panggilan terkait proses pengadilan yang melibatkan kasus ini.

Sepanjang yang kami ketahui, putusan pidana terhadap Dwi Rahayu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Purworejo pada 20 Desember 2023. Dalam perkara tersebut, bank bukan merupakan pihak yang terlibat,” tambahnya.

Kasus penipuan ini menjadi perhatian publik karena besarnya jumlah korban, yang sebagian besar adalah pensiunan, dan nilai kerugian yang sangat besar. Para korban, sebanyak 104 orang, telah melaporkan kerugian mereka yang diduga terjadi akibat investasi bodong yang dijalankan oleh pelaku.

Meskipun putusan pidana terhadap Dwi Rahayu telah dijatuhkan, para korban masih menuntut tanggung jawab lebih lanjut, termasuk somasi yang diarahkan kepada pihak-pihak perbankan terkait.

Diberitakan sebelumnya, Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana mengatakan, ada dugaan oknum-oknum perbankan di Kabupaten Purworejo yang mempermudah proses pencairan kredit. Artinya ada tindakan yang tidak sesuai SOP yang berlaku.

Diantara cerita ini memang banyak kejanggalan, terutama semua uang penipuan tersebut adalah uang dari perbankan di Purworejo. Kemudian keterangan dari anggota kami yang juga korban yang melapor ke Kodim ada yang menandatangani kertas kosong,” kata Dandim.

Dandim menduga ada keterlibatan oknum perbankan yang turut bermain melancarkan pencairan kredit para pensiunan ini.

Dalam hal ini ada oknum (perbankan) yang membuat, memudahkan, melancarkan pencairan dana tersebut dengan modus seperti itu,” kata Dandim.

Letkol Czi Ardianta Purwandhana menyarankan agar majelis hakim memanggil perbankan yang bersangkutan untuk dimintai kesaksian dalam persidangan. Hal guna mengungkap tuntas kasus yang merugikan korban dengan total Rp 26,9 miliar tersebut.

Kami menyarankan dari majelis hakim bisa memanggil oknum-oknum bank tersebut baik pencair dana maupun pimpinan cabang pada waktu kejadian,” tambah Dandim.

Senada dengan Dandim, Abung Nugraha Fauzi dari Advokad Kerja Indonesia (AKI) didampingi Erni Azanaryati selaku kuasa hukum korban mengatakan, ada dugaan keterlibatan oknum di sejumlah perbankan agar melancarkan kredit dari para korban penipuan ini.

Hasil fakta persidangan pada minggu lalu majelis hakim menyampaikan bahwa ini ada indikasi, sindikat, ada dugaan bahwa ada kerjasama antara terdakwa dengan pihak bank,” kata Abung Nugraha Fauzi didampingi kuasa hukum lainnya Erni Azanaryati (P24-bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.