PURWOREJO, purworejo24.com – Setelah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melarang ASN menggunakan LPG 3 kilogram, kini Pemerintah Kabupaten Purworejo juga melarang kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Purworejo untuk melakukan hal yang sama.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 500-1011287/2025 tentang Larangan ASN Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg. SE itu ditandangani oleh Pj Sekda Kabupaten Purworejo, Achmad Kurniawan Kadir, pada tanggal 11 Februari 2025.
“Terkait adanya SE tersebut kami berharap seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo memiliki kesadaran untuk mematuhi dan melaksanakan yaitu para ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo yang semula menggunakan LPG 3 kg untuk beralih mengunakan Gas Non Subsidi,” harap Kabid Perijinan Barang Pokok dan Penting dan Kemetrologian pada DinKUKMP Kabupaten Purworejo, Yunita Dewi Onggowati, kepada purworejo24.com, pada Rabu (19/2/2025).
Dijelaskan, dalam surat edaran tersebut, terdapat dasar dari larangan penggunaan LPG tabung 3 kg bagi para ASN, seperti Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram, kemudian Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran lalu Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2.2.E/MG.05/DJM/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pelaksanaan Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kilogram Tepat Sasaran dan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 500.2.1/196 tanggal 04 Februari 2025 tentang Larangan ASN Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg.
Didalam SE itu tertulis dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran, maka dihimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo agar tidak menggunakan LPG Tabung 3 Kg dan wajib menggunakan LPG Non Subsidi.
“Imbauan ini dimaksudkan sebagai upaya dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kilogram di wilayah Kabupaten Purworejo,” ujarnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








