PURWOREJO, purworejo24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Jawa Tengah, tengah menyelidiki kasus dugaan penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo.
Kasus ini merupakan aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan kondisi Kabupaten Purworejo saat ini.
Proyek pengadaan barang yang digunakan adalah dana dari Dinas PMPTSP Tahun Anggaran 2022.
“Iya benar, itu (data yang beredar) yang menjadi dasar laporannya. Untuk yang kami panggil, saya lupa pastinya berapa, tapi mungkin sudah sekitar 10 orang termasuk penyedianya,” terang Kasi Pidsus Kejari Purworejo, Bangga Prahara saat dikinfirmasi melalui pesan singkat Whats App, pada Selasa (22/10/2024).
Saat ini, tambahnya, kasus masih dalam proses penyelidikan. Jaksa telah memanggil pihak-pihak terkait, namun belum semuanya.
Dari data yang beredar dan telah diakui oleh Kasi Pidsus sebagai dasar laporan, ada tiga indikasi dugaan kesalahan dalam pengadaan barang di Dinas PMPTSP Purworejo.
Pertama, barang telah didatangkan, bahkan sebelum proses pemilihan penyedia (lelang) melalui e-katalog. Dugaan kesalahan kedua, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yaitu perkiraan harga barang atau jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diturunkan jadi di bawah Rp200 juta.
Trik ini diduga dilakukan secara sengaja agar pengadaan barang atau jasa tidak usah melalui proses lelang atau tender, bisa ditunjuk langsung vendor penyedia jasanya.
Indikasi kesalahan ketiga adalah, penunjukkan penyedia barang yang sama di beberapa paket pekerjaan melalui proses pengadaan langsung (ditunjuk langsung) e-katalog. (P24/red)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







