PURWOREJO, purworejo24.com – Program Hibah Air Minum Berbasis Kinerja (HAMBK) Sumber Dana Pemerintah Australia (DFAT) Tahun Anggaran 2024 telah berakhir. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya kegiatan Lokakarya Penutupan Program Hibah Air Minum Berbasis Kinerja yang dilaksanakan di Sheraton Hotel Yogyakarta, pada Rabu (26/6/2024) kemarin.
Lokakarya yang diselenggarakan oleh Direktorat Air Minum Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia diikuti oleh PDAM beserta PIU, bupati/walikota atau yang mewakili , PPMU dari 17 PDAM peserta program HAMBK. Hadir pula CPMU, perwakilan Pemerintah Australia untuk infrastruktur, BPKP, dan seluruh konsultan pendamping.
Bupati Purworejo Hj. Yuliastuti, S.H. juga ikut hadir dalam kegiatan ini, didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Purworejo selaku PIU Program HAMBK Suranto, S.Sos. M.PA, Dyah Rumantini, S.E., M.A.P dari Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Purworejo, dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo Hermawan Wahyu Utomo, S.T., M.Si.
Dalam lokakarya, Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo diberi kesempatan untuk memaparkan hasil kegiatan indikator efisiensi energi (EE).
Pemilihan Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo karena dianggap telah mampu melakukan efisiensi energi dengan melakukan inovasi berbiaya rendah antara lain pembuatan system pendorong lumpur sedimentasi di IPA Kutoarjo, proses transfer air secara gravitasi di IPA bending Boro I ke Bendung Boro II dan pengaturan tekanan distribusi air (pressure management).
Direktur PDAM Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo, Hermawan Wahyu Utomo menyampaikan bahwa dalam program HAMBK Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo mengikuti sebanyak 5 indikator yaitu RO (Rasio Operasi), RB (Rencana Bisnis), ATR (Air Tak Berekening), KuA (Kualitas Air) dan EE (Efisiensi Energi) dengan total nilai reimburse sebesar 2,5 milyar.
“Reimburse yang diberikan oleh Pemerintah berdasarkan nilai kinerja yang dicapai dalam kegiatan dan maksimal sebesar nilai PMPD dari pemerintah kabupaten Purworejo. Uang reimburse telah ditransfer oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia ke RKUD Kabupaten Purworejo. Adapun program HAMBK merupakan program peningkatan kinerja yang sangat membantu PDAM,” jelas Hermawan, kepada purworejo24.com, pada Kamis (27/6/2024) (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








