PURWOREJO, purworejo24.com – Seorang pemuda berinisial FSWR, umur 33 tahun, warga Kecamatan Banyuurip, Purworejo, Jawa Tengah, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo, setelah dilaporkan nekat menyetubuhi gadis berumur 15 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama di Purworejo.
“Setelah sekian lama pelaku berkenalan dengan korban, intens ngobrol pas ketemu, kemudian berlanjut melalui chat dan keduanya berpacaran. Dari hubungan inilah kemudian terjadi persetubuhan beberapa kali hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban,” ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, pada saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, pada Kamis (09/05) pagi.
Kejadian persetubuhan tersebut diketahui terjadi pada Senin tanggal 11 Maret 2024 pagi lalu. Pada saat itu pelaku mengajak korban (GDS) untuk bermain kerumah pelaku yang dalam keadaan sepi karena kedua orang tuanya sedang pergi.
“Pelaku mengajak GDS ke rumahnya yang dalam keadaan sepi. Kemudian dengan segala bujuk rayunya, pelaku akhirnya menyetubuhi GDS untuk melampiaskan nafsu birahinya. Sebelum kejadian ini, pelaku juga pernah menyetubuhi GDS di bulan Februari 2024 lalu,” jelas Kapolres Purworejo.
Seminggu setelahnya, perbuatan pelaku diketahui oleh ayah GDS. Saat itu ayah GDS memeriksa HP korban dan mencurigai pelaku FSWR. Hingga akhirnya GDS mengaku kepada ayahnya bahwa FSWR merupakan pacarnya dan ia telah disetubuhi sebanyak dua kali.
Berdasar pengakuan itu, otangtua GDS kemudian melapor ke Polisi dan petugas mengamankan FSWR.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yakni satu potong kaos pendek warna putih, satu potong tank top warna hitam putih, satu potong celana dalam warna krem, satu potong celana panjang warna abu-abu, satu potong kaos panjang warna abu-abu, satu potong celana jeans panjang warna biru, satu potong miniset warna putih, satu buah krim penghilang mata panda merek true to skin eyes on dan Hasil Visum Et Repertum.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kejahatan moral terhadap korban anak tentu dapat dicegah diantaranya adalah dengan pengawasan terhadap anak yang lebih proporsional, memberikan bekal ilmu agama yang cukup terhadap anak, mengawasi lingkungan pertemanan anak, serta kontrol penggunaan media sosial oleh anak,” himbau Kapolres Purworejo mengakhiri konferensi persnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








