PURWOREJO, purworejo24.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purworejo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tawuran antar dua SMK swasta di Purworejo yang viral di media sosial belum lama ini.
Sedikitnya ada 12 pelaku tawuran yang masih berstatus pelajar diamankan oleh petugas dan menetapkan 5 pelaku tawuran sebagai tersangka.
Tawuran antar pelajar dan remaja itu diketahui terjadi pada hari Jum’at (19/4/2024) lalu di Jalan Raya Purworejo-Kemiri ikut Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo. Tawuran itu terungkap setelah terekam video oleh pengguna jalan yang melintas saat melihat aksi pengeroyokan terhadap salah satu pelajar dilokasi kejadian, dan diunggah di media sosial.
“Pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 17.00 wib atau 5 sore telah terjadi tawuran yang melibatkan 2 (dua) sekolah swasta di wilayah Kabupaten Purworejo. Tawuran antar pelajar ini terjadi bukan hanya menggunakan tangan kosong saja melainkan ada beberapa pelajar yang terlibat tawuran menggunakan senjata tajam,” ungkap Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo didampingi oleh Waka Polres Purworejo Kompol Fadli dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purworejo, pada Kamis (25/4/2024).
Dijelaskan, tawuran itu terjadi berawal dari para pelajar dari 2 (dua) SMK swasta di Purworejo yang melakukan live Instagram dan saling menantang dengan memberi komentar yang tidak baik.
“Hingga akhirnya saling tersulut emosi dan sepakat bertemu di TKP untuk melakukan tawuran,” jelas Kapolres.
Pada saat kejadian ada beberapa saksi yang melihat dan merekap video serta mengunggah ke media sosial. Hingga pada akhirnya video tawuran tersebut beredar dan viral di media sosial. Selanjutnya Satreskrim Polres Purworejo bertindak cepat dan mengamankan para pelaku tawuran.
Akibat kejadian tersebut ada 1 (satu) orang pelajar yang mengalami pingsan dan 1 (satu) unit sepeda motor yang rusak.
Dari kejadian tersebut Satreskrim Polres Purworejo mengamankan 12 (dua belas) pelajar serta beberapa barang bukti antara lain 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) buah pedang, 3 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) buah flasdish berisi video kejadian dan 1 (satu) potong baju milik pelajar yang pingsan.
Dari 12 (dua belas) pelajar yang diamankan, 5 (lima) diantaranya ditetapkan menjadi tersangka. Anak (pelaku) DAS, FF dan MFC dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan anak (pelaku) RGP, IM dan FF dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun.
“Kami menghimbau pada para pelajar jangan sampai meniru dan melakukan tawuran, karena sangat membahayakan masa depan kalian sendiri. Dan khusus untuk pihak sekolah buat dan tegakkan tata tertib yang ada di sekolah,” himbau Kapolres mengakhiri konferensi pers. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








