PemerintahanPemilu 2024Politik

Gandeng Media, KPU Purworejo Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024

82
×

Gandeng Media, KPU Purworejo Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Suasana sosialisasi tahapan pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Purworejo di rumah makan Mbak Tin Purworejo, pada Selasa (5/12/2023)
Suasana sosialisasi tahapan pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Purworejo di rumah makan Mbak Tin Purworejo, pada Selasa (5/12/2023)

BANYUURIP, purworejo24.com – KPU Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 Bersama Media, di rumah makan mbak Tin Demangan Purworejo, pada Selasa (5/12/2023).

Terdapat puluhan media dari berbagai lintas platform di Kabupaten Purworejo, diundang dalam kegiatan itu, baik media cetak, media elektronik, radio, media online dan sejumlah admin media sosial yang ada di Kabupaten Purworejo.

Sosialisasi itu diberikan kepada media, agar media bisa meningkatkan perannya untuk turut bersama mensukseskan hajatan besar pesta demokrasi dalam pemilu yang akan diselenggarakan di tahun 2024 mendatang.

Sosialisasi itu diberikan secara bergantian oleh ketua dan anggota komisioner KPU Kabupaten Purworejo, sesuai dengan bidang masing- masing.

“Mereka kami hadirkan disini untuk kita sampaikan penjelasan terkait dengan tahapan pemilu 2024. Mengapa, hal ini penting, sebab pemilu itu bukan hanya ranahnya tugas dari penyelenggara pemilu saja, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau biasa disingkat DKPP, tapi seluruh elemen masyarakat harus terlibat langsung, terlibat aktif, dalam mensukseskan pemilu 2024, dan salah satu elemen tersebut adalah media,” kata Ketua KPU Kabuaten Purworejo, Jarot Sarwo Sambodo, saat ditemui usai memberrikan sosialisasi.

Dijelaskan, elemen media yang dimaksud adalah media yang memiliki jangkauan cukup luas, termasuk media sosial yang saat ini banyak diakses oleh masyarakat.

“Mengapa peranan mereka penting ya kami ingin meminta bantuan temen- temen media untuk bisa mensosialisasikan terkait kegiatan pemilu 2024 pada masyarakat, sehingga masyarakat tercerahkan, masyarakat tidak lagi terjebak dalam Hoax atau informasi yang menyesatkan dengan pemilu, dan harapanya tentunya mereka kelak masyarakat yang memliki hak pilih nanti, akan diundang dan mereka datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya sesuai dengan hati nuraninya,” jelasnya.

Disebutkan dalam pemilu tahun 2024 mendatang, data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Purworejo jumlahnya ada 616.206 pemilih yang terdiri atas 305.962 pemilih laki-laki dan 310.244 pemilih perempuan. Mereka akan melakukan pemungutan suara sesuai data KPU di  2.995 TPS pada 494 Kelurahan/Desa dan 16 Kecamatan di Kabupaten Purworejo.

“Terkait dilokasi khusus ini nanti rencana ada di 4 dilokasi Ponpes Al Anwar Maron, lalu 2 di Ponpes Al Iman Bulus, 1 di Ponpes Darut Tauhid Kedungsari, 1 di Ponpes An Nawawi Berjan dan 1 di Rutan Purworejo,” sebutnya.

Untuk iklan kampanye, tambahnya, baru diperbolehkan 21 hari menjelang hari tenang, dan saat ini belum diperbolehkan mengkampanyekan pasangan calon ataupun peserta pemilu lewat iklan di media massa.

“Dalan PKPU  no 15 tahun 2023, bahwa kampanye ini dibagi dalam dua tahapan, pertama tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024 adalah kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat paslon presiden dan wakil presiden, dan media sosial. Selanjutnya tanggal 21 Januari- 10 Februari 2024 adalah kampanye rapat umum, iklan media masa cetak, media masa elektronik, dan media daring,  lalu dilanjutkan  masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024. Adapun untuk penindakan dan penanganan terkait pelanggaran pemilu ranahnya ada di Bawaslu,” tambahnya.

Jarot juga mengajak masyarakat untuk mengecek hak pilihnya lewat website/situs cek dpt online di google situsnya www.cekdptonline.kpu.go.id. dengan cara memasukkan NIK ke situs itu.

“Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa memilih di TPS sesuai DPT-nya karena alasan yang diperbolehkan dalam peraturan tentang pemungutan suara, bisa mengurus pindah memilih kepada PPS, PPK, atau KPU,” pungkasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.