PURWOREJO, purworejo24.com – Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum (PDAM) Tirta Perwitasari, Purworejo, Jawa Tengah, menggelar sosialisasi penyesuaian tarif air minum kepada masyarakat, di pendopo agung Kabupaten Purworejo, pada Kamis 22 Desember 2022.
Penyesuaian tarif itu dilakukan untuk menaikan produksi, menambah wilayah pelayanan, mengurangi kebocoran, menambah pelanggan dan menaikkan kontribusi pajak baik kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Sosialisasi dihadiri oleh Wakil Bupati Purworejo, Hj Yuli Hastuti, Bidang Ekonomi Setda Purworejo, anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Forkompincam Kutoarjo, Banyuurip, Pituruh, Kemiri, kepala desa dan perwakilan pelanggan.
Dalam sosialisasi itu juga dilakukan dialog dan penandatangan kesepakatan kenaikan tarif oleh perwakilan pelanggan.
“Kenaikan yang direncanakan adalah sebesar Rp370,- permeter kubik, dari Rp2.430,- menjadi Rp2.800,-,” ungkap Direktur Perumda Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo, Hermawan Wahyu Utomo, S.T. M.Si., saat ditemui usai sosialisasi.
Dikatakan, ditahun 2015 lalu jumlah pelanggan air minum hanya berjumlah 17 ribu yang meliputi 6 kecamatan, pada akhir tahun 2022 ini pelanggan sudah mencapai 30 ribu lebih hingga meliputi 10 kecamatan.
“Insya Allah tahun depan dapat mencapai 12 kecamatan,” ujarnya.
Hermawan juga melaporkan prestasi yang diraih dan sejumlah penghangaan yang dicapai oleh Perumda Tirta Perwitasari di antaranya selalu mendapat penilaian dari Auditor KAP dengan Wajar Tanpa Pengecualian. Selain itu juga penilaian kinerja dari BPKP maupun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai PDAM yang sehat dan baik, dengan peringkat nilai kinerja selalu naik dari tahun ke tahun.
Sementara itu, Wakil Bupati Purworejo, Hj Yuli Hastuti SH, mengatakan air merupakan komponen penting dalam kehidupan manusia untuk itu harus tersedia dalam kuantitas, kualitas yang baik dan memadai ketersediaannya.
“Keberadaan lembaga yang mengurusi air minum termasuk Perumda Air Minum Tirta Perwitasari milik Pemkab Purworejo, memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Sehingga perumda air minum harus dapat dikelola secara professional, agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat tanpa meninggalkan fungsi bisnisnya sebagai perusahaan umum daerah,” tandasnya
Yuli Hastuti menegaskan PDAM merupakan institusi bisnis tidak hanya sebagai penyedia air semata yang bersifat sosial. Untuk menyalurkan air ke masyarakat tentunya memerlukan investasi dan menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan.
“Seiring dengan kenaikan berbagai komponen utama seperti BBM dan listrik, maka kenaikan tarif air minum menjadi pilihan sulit yang terpaksa harus diambil. Kenaikan tarif juga diperlukan untuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan maupun pengembangan cakupan pelayanan,” katanya.(P24/Wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








