EkonomiHukumPemerintahanSosial

Warga Pemilik 31 Bidang Tanah Terdampak Bendungan Bener Menolak Pemberkasan Ulang

99
×

Warga Pemilik 31 Bidang Tanah Terdampak Bendungan Bener Menolak Pemberkasan Ulang

Sebarkan artikel ini
Warga pemilik 31 bidang tanah terdampak Bendungan Bener menolak pemberkasan ulang dan membubarkan diri
Warga pemilik 31 bidang tanah terdampak Bendungan Bener menolak pemberkasan ulang dan membubarkan diri

BENER, purworejo24.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, gagal melaksanakan updating atau pemberkasan ulang terhadap 31 bidang tanah yang terdampak proses Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Bendungan Bener di Desa Nglaris Kecamatan Bener, pada Kamis 3 November 2022.

Puluhan warga sebagai Pihak Yang Berhak (PYB) calon penerima ganti kerugian yang diundang dan diajak musyawarah oleh BPN untuk pemberkasan ulang menyatakan mundur dan membubarkan diri dari acara itu lantaran BPN dianggap tidak konsekuen dengan acara yang dilaksanakan sesuai undangan, yaitu melengkapi administrasi pemberkasan bidang tanah terdampak pembangunan Bendungan Bener dan penyampaian besarnya nilai ganti kerugian yang telah melalui proses beracara di Pengadilan.

Namun BPN hanya melaksanakan pemberkasan saja dan tidak melakukan penyampaian besarnya ganti kerugian sesuai yang diinginkan oleh warga. Acara itupun akhirnya batal dan bubar tanpa ada hasil apapun.

Pemberkasan ulang atau updating berkas itu dilakukan untuk disesuaikan dengan kondisi terkini sebelum dilakukan pembayaran ganti kerugian. Pemberkasan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo itu dilakukan dua tahap selama dua hari yaitu pada Rabu (2 Nopember 2022) dan Kamis (3 Nopember 2022) bertempat di Balai Desa Nglaris.

Kuasa hukum warga terdampak Bendungan Bener, dari Lembaga Advokat FIRMA HICON, Yuni Iswantoro bersama Farih Ihdal Umam, mengatakan, warga menyatakan batal ikut melanjukan kegiatan itu, lantaran kegiatan itu dilaksanakan tak sesuai dengan judul bunyi undangan yang diberikan kepada warga.

“Secara substansi dalam undangan ini beda dengan pelaksanaanya, artinya kami sebagai kuasa hukum merasa terjebak karena ada dua situasi yang sulit.

Artinya situasi yang sulit itu ketika tidak hadir itu nanti ditafsirkan di sini undangannya jelas ada pemaparan mengenai ganti kerugian, yang nyatanya itu tidak dilakukan dan kalau datang acaranya hanya proses perbaikan administratif, dan itu bisa dilakukan secara holistik dengan berbarengan pemaparan ganti kerugian.

Karena yang diminta warga dan menjadi permasalahan warga itu yang diminta adalah ganti kerugian yang layak sesuai yang sudah ada seperti teman-teman lainya,” ungkap Yuni saat ditemui usai mengikuti kegiatan bersama warga.

Jika ada ungkapan bahwa ada kesalahan ketik dalam undangan itu, Yuni menyatakan bahwa itu merupakan sebuah kekeliruan dalam persuratan.

“Itu kan bagian persuratan ya, persuratan dari sebuah institusi pemerintah kok keliru, ini kan berkaitan dengan maksud yang harus tersampaikan secara terang dan jelas, apa undanganya dan apa substansinya. Ketika dua hal itu tidak terpenuhi artinya ini ada sesuatu yang tidak benar. Kalau ini harusnya ditarik, karena sudah terlanjur tersebar, dan ini yang keliru adalah acaranya, maka kami sepakat dengan warga, sesuai dengan kehendak warga kita mundur,” katanya.

Bagi ke 31 pemilik bidang tanah lain yang sudah mengikuti pemberkasan pada hari pertama yaitu pada Rabu 2 November 2022, Yuni hanya menyatakan tidak apa-apa.

“Yang sudah melakukan pemberkasan ya biar sudah, karena ini kan ada sebagian yang belum selesai, ya mungkin secara holostik selesai. Lha ini kita bicara berita acara yang ada di sini dengan tanda tangan warga, meski telah dibantah ini tidak bisa untuk klaim dan sebagainya tapi kan judulnya sudah jelas, kita hadir dan maksud tujuannya adalah menyetujui menerima pemaparan ganti kerugian tapi ternyata di sini tidak ada. Artinya proses itu tidak dilalui,” jelasnya.

Dengan pembatalan itu ke depan warga masih akan menunggu informasi dan langkah yang akan dilakukan oleh BPN.

“Karena tadi sudah janji akan disampaikan kepada atasan, yaitu beliau pak Marsono yang hadir disini, dan itu kan akan disampaikan keatasanya, ya mudah-mudahan benar-benar bisa disampaikan, sehingga proses itu akan bisa menyelesaikan holistik permasalahan yang ada di Bendung Bener ini,” harapnya.

Yuni berharap ke depan permasalahan-permasalahan terkait dengan ganti kerugian juga permasalahan pengrusakan terhadap 5 bidang di luar Penlok bisa diselesaikan secara holistik. Dan itu merupakan keinginan atau aspirasi warga yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

“Untuk yang lain kita juga minta stop dulu, karena yang kita minta pemaparan ganti kerugian, sepanjang itu tidak dilakukan oleh BPN saya rasa wajar bila warga berkeberatan,” ujarnya.

Sementara itu, mewakili Kepala BPN Kabupaten Purworejo, Marsono, yang hadir dalam acara itu, dichadapan warga menyatakan bahwa kegiatan itu sejak awal memang hanya untuk pemberkasan dan untuk penyampaikan besar ganti kerugian nantinya akan disampaikan sendiri oleh Kepala BPN dalam acara khusus penyampaian besar ganti kerugian kepada warga.(P24/Wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.