PURWOREJO, purworejo24.com – Sebanyak 500 warga Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Purworejo, Jawa Tengah, melakukan unjuk rasa menuntut Sekretaris Desa (Sekdes) Banyuasin Kembaran, Andika Sari agar dipecat.
Unjuk rasa itu dilakukan warga di depan kantor Bupati Purworejo, pada Selasa 8 November 2022. Dalam aksinya warga meminta agar proses pemberhentian Sekdes yang dinilai telah mencoreng nama baik desa itu untuk dipercepat.
Kepala Desa Banyuasin Kembaran mengaku saat ini belum berani membuat SK Pemberhentian Sekdes lantaran belum ada rekomendasi dari Bupati dan hasil pemeriksaan Inspektorat juga belum turun. Pihak Pemerintah Daerah yang menemui warga kemudian menjanjikan rekomendasi Bupati akan turun pada akhir bulan November 2022 ini.
Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Aziz, mengatakan, masyarakat menuntut agar SK pemberhentian Sekdes segera dibuat. Namun, tentunya untuk pembuatan SK pemberhentian ada berbagai proses konsultasi yang saat ini masih berjalan.
“Belum, memang sampai hari ini SK pemberhentian belum saya buat karena kami sudah melapor ke Inspektorat dan Bupati, tapi hasil evaluasi dari Inspektorat belum disampaikan Bupati, sehingga Bupati belum bersurat ke Desa. Kita harus menunggu evaluasi dari Inspektorat, setelah itu nanti dibuatkan berita acara disampaikan ke Bupati dan Bupati bersurat ke desa,” terangnya, saat ikut dalam unjuk rasa.
Dikatakan, Sekdes Andika Sari sejak didemo warga pada bulan September lalu hingga saat ini sudah tidak pernah berangkat ke kantor untuk bekerja sebagai Sekdes.
“Pekerjaannya sementara saya limpahkan ke Kasi dan Kaur yang ada. Harapannya segera ada surat dari Bupati terkait penyampaian hasil evaluasi kasus Sekdes di Banyuasin, sehingga kami sesegera mungkin bisa membuatkan SK pemberhentian,” katanya.
Tokoh Masyarakat Desa Banyuasin Kembaran, Marzuki, menyampaikan, warga yang melakukan unjuk rasa sekitar 500 orang dan 10 orang diantaranya melakukan audiensi di ruang Otonom, Setda Purworejo. Dalam kesempatan itu, warga meminta agar Bupati segera memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa agar SK Pemberhentian Sekdes Andika Sari bisa dibuat oleh Kepala Desa.
“Mulai 12 September orasi di balai desa, sampai sekarang sudah 3 bulan. Sekdesnya sudah tidak pernah ngantor. Sebelum orasi juga sudah jarang ngantor, seminggu kadang cuma sekali, tapi anehnya daftar hadir ada. Dia juga banyak kesibukan terutama ikut dalam pembangunan mborong-mborong, termasuk jadi dosen, jadi pekerjaan desa sangat terabaikan, cuma nyuruh-nyuruh anak buah,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Purworejo Bambang Susilo yang menerima warga bersama sejumlah pejabat lain, mengatakan, proses pemeriksaan oleh Inspektorat telah dilakukan dan saat ini sudah naik ke Bupati. Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat ditandatangani oleh Bupati. Sebelumnya, puluhan warga Banyuasin Kembaran juga telah dimintai keterangan oleh Inspektorat.
“Kita hati-hati, setelah redaksi disusun oleh Inspektorat, harus kita lihat lagi, mudah-mudahan tidak dalam waktu lama sudah ditandatangani pimpinan,” katanya.
Untuk dugaan, lanjutnya, adalah melanggar larangan Sekretaris Desa yang ada pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2020. Namun untuk hasil pemeriksaan Inspektorat saat ini masih rahasia. Dirinya juga beralasan lamanya proses ini lantaran memang secara regulasi butuh waktu untuk pembuktian suatu kasus.
“Iya rahasia (hasil pemeriksaan), tidak bisa. Butuh waktu pembuktian sesuatu itu,” sebutnya.
Pihaknya menargetkan bahwa rekomendasi Bupati ini akan turun ke Kepala Desa Banyuasin Kembaran pada akhir November 2022 ini. Setelah itu, proses akan kembali berlanjut ke pihak Pemerintah Desa dengan pembuatan SK pemberhentian oleh Kades.
“Target akhir November, mudah-mudahan,” pungkasnya.(P24/Wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








