PURWOREJO, purworejo24.com – Pembatalan pemberian bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2022, yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Purworejo, yang menyebabkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat mendapat perhatian dan sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setyabudi.
Dion berharap ada solusi terbaik guna menyelesaikan persoalan RTLH itu, lantaran mayoritas warga calon penerima bantuan itu telah melakukan pembongkaran bahkan melakukan pembangunan rumah dan berharap mendapat bantuan dari pemerintah daerah Kabupaten Purworejo.
“Ada 398 rumah di Kabupaten Purworejo yang kemudian menjadi permasalahan bukan dari segi penganggaran, menyimak apa yang disampaikan oleh Kadin Perkimtan terkait tentang kesepakatan dengan Banggar itu adalah statement yang kleru dan menyesatkan.
Bahwa fungsi budgeting di Badan Anggaran bersama TAPD terkait dengan program RTLH tahun 2022 kan sudah clear, sudah kelar dari sejak Perda APBD 2022 disahkan pada bulan November 2021 lalu,” kata Dion, saat ditemui di ruang gedung B DPRD Kabupaten Purworejo, pada Jumat 18 November 2022.
Dikatakan, terkait dengan anggaran Perkimtan, sebenarnya sudah clear dan sudah masuk semuanya dengan anggaran senilai kurang lebih 5,5 miliyar untuk 398 rumah, namun demikian di tengah perjalanan ada perubahan peraturan bupati terkait dengan mekanisme proposal yang keluar pada tanggal 4 Juli 2022.
“Tentu kami di DPRD pun yang cukup mengagetkan adalah dari dinas Perkimtan menyampaikan terkait perubahan peraturan bupati ini baru disampaikan pada saat rapat bulan Oktober yang lalu. Jadi kami di DPRD diberikan keterangan dari dinas Perkimtan ini ya di bulan Oktober yang lalu itu,” lanjutnya.
Dion menilai kalau hanya berdebat di segi adiministrasi, tentu tidak akan menyelesaikan masalah, karena ada aturan bupati yang artinya mekanisme proposal, kwitansi dan sebagainya juga harus berubah, namun begitu DPRD meminta kepada eksekutif dalam hal ini eksekutor adalah Perkimtan dan yang membuat peraturan bupati adalah bupati, maka DPRD menginginkan, meminta kepada eksekutif terkait dengan masalah RTLH itu untuk segera membuat solusi.
“Apalagi di lapangan harus kita akui ada permasalahan yaitu sebagian besar rumah-rumah yang mau direhab itu kan sudah ada yang dibongkar dan tentu jangan sampai kita dholim kepada masyarakat miskin, yang seharusnya mendapat bantuan kok justru kita malah menyusahkan, ini kan namanya dholim,” pintanya.
Menurutnya, terkait dengan program RTLH itu, jika dibiarkan maka bukan mengurangi angka kemiskinan tapi justru akan menambah angka kemiskinan baru.
“Dan harapan kami tentu ini harus segera ada solusi permasalahannya. Pemerintah daerah harus bisa memberikan solusi kepada masyarakat,” harapnya.
Dijelaskan, perubahan peraturan bupati terindikasi dengan adanya permasalahan hukum di tahun 2019 lalu, walaupun secara fakta sampai saat ini belum dinyatakan sebagai pelanggaran tapi permasalahan itu sempat diperiksa oleh BPH dan dalam pemeriksaan itu kemudian diimbau Bupati untuk merubah peraturan, yang dulunya diatur oleh kelompok masyarakat (Pokmas) sekarang menjadi perorangan, penerimanya juga perorangan.
“Sebenarnya secara subtansi itu baik sebagai kontrol administrasi kepada penerima, ketika ini menjadi permasalahan karena Perbup keluarnya di pertengahan tahun, dimana proses verifikasi semua sudah berjalan, proposal sudah berjalan, ini tentu kita harus bersama-sama untuk memberikan solusi di masyarakat. Namun perlu kita garis bawahi kalau kemudian kami di DPRD dianggap memutuskan bersama, berarti dinas yang tidak paham. Kalau duduk bersama ya tidak bisa kan ini ranahnya eksekutif. Anggaran sudah clear sejak tahun lalu bahkan sudah ditetapkan dalam APBD tahun 2022,’ jelasnya.
Seperti diketahui, pembatalan pemberian bantuan perbaikan RTLH dilakukan oleh Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo melalui surat dengan nomor 458/2403/2022, kepada 398 pemohon bantuan perbaikan RTLH tahun 2022, pada Rabu 9 November 2022 lalu.
Dion juga menilai, ada miskomunikasi, ada salah koordinasi yang dilakukan oleh oknum Perkimtan, sehingga muncul persoalan itu.
“Kita menyoroti di lapangan yang sudah dibongkar tidak hanya satu dua rumah. Hampir semua sudah dibongkar. Ketika kami runtut ke lapangan ini ada semacam imbauan untuk segera dikerjakan, walaupun sifatnya bukan surat resmi, tapi ada WA-nya, itu dari oknum Perkimtan, mereka meminta kepada desa-desa untuk segera membongkar.
Lha ini kan jadi permasalahan tapi kemudian sekarang mereka lempar bola kalau dibongkar menunggu surat resmi, bukan salah resmi atau tidak resmi tapi itu ada WA, untuk segera dibongkar bahkan ada yang tanya ini pasti cair, ini kan berarti ada miskomunilkasi dan miskordininasi di Perkimtan, ada koordinasi yang tidak baik dalam Perkimtan yang menjalankan program itu,” bebernya.
Dion berharap jangan sampai program RTLH yang fungsinya manfaatnya, outputnya untuk mengurangi angka kemiskinan, dengan persoalan seperti itu dan dibiarkan seperti itu maka Dion kuatir hal itu justru akan menambah angka kemiskinan dan menciptakan kemiskinan baru.
“Maka saya kira monggo kita duduk bersama dengan kepala dingin kita cari solusi bersama, kami memahami secara administrasi tentu yang namanya peraturan bupati harus ditepati, ditaati karena bagaimanapun itu kan aturan perundang-undangan, tapi tentu ketika ini ada permasalahan di masyarakat ya tentu harus dicari solusi.
Kami sampaikan di DPRD penganggaran APBD tahun 2022 semua sudah clear. Jadi kami tetap mendorong dalam hal ini eksekutif dan tentu kami hanya bisa mendorong agar ada solusi bersama agar masyarakat tidak menjadi korban,” pungkasnya.(P24/Wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








