PURWOREJO, purworejo24.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek di kota Purworejo, pada Selasa 15 November 2022.
Sidak itu dilakukan guna memastikan terhadap apotek akan ketersedian obat dan melihat langsung apakah apotek masih mengedarkan atau menjual obat sirup yang selama ini telah ditarik ijin edarnya karena mengandung bahan yang berbahaya yang mengakibatkan ginjal akut di masyarakat.
Dalam inspeksi itu, Komisi IV DPRD Purworejo tidak menemukan obat sirup yang dilarang edar tersedia diapotek untuk dijual kepada masyarakat.
Turut menemani sidak, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo, dr. Sudarmi dan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo, Triyanto.
“Dari beberapa apotek yang kita temui, semua obat yang dilarang edar, semua sudah diretur dan tadi kami liat bukti returnya,” ungkap wakil ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Muhammad Abdullah, saat ditemui usai melakukan sidak.
Selain di apotek, lanjutnya, dari pantauan Komisi IV, beberapa Puskesmas masih menyediakan obat sirup tersebut. Meskipun tidak dijual tapi masih dikarantina yaitu beberapa obat sirup yang hinga hari ini belum keluar rekomendasi jual di masyarakat.
“Kami pastikan dan kami himbau mereka untuk tidak menjual obat- obatan yang belum keluar rekomendasinya, apapun alasanya untuk keselamatan nyawa manusia,” tegasnya.
Disampaikan, saat melakukan sidak ke beberapa apotek, ternyata Komisi IV juga menemukan adanya apotek yang tidak melaksanakan sesuai standar operasional prosedur yang benar yaitu apotek harus memiliki apoteker dan TTK yang harus standby di jam-jam operasional apotek tersebut.
“Minimal diantara salah satu mereka harus stand by. Tadi salah satu apotek ternyata apoteker tidak ada TTK-nya juga tidak ada, sementara mereka melayani penjualan obat dan tentu itu adalah melanggar SOP, maka kami meminta Dinas Kesehatan untuk memanggil dan melakukan pembinaan, bahkan kalau memang itu pelanggar berat maka harus dikenai sanksi, sanksi yang terberat adalah pencabutan ijin usaha apotek,” jelasnya.
Disebutkan, ada 73 obat sirup yang ditarik oleh BPPOM lantaran mengandung bahan berbahaya dan bisa mengakibatkan ginjal akut di masyarakat.
Terkait banyaknya obat-obatan terutama sirup yang membahayakan masyarakat, Komisi IV menilai hal itu merupakan salah satu keteledoran dari BPPOM, di mana dalam pengawasannya masih kecolongan, tidak teliti dan mungkin BPPOM tidak pernah melakukan sidak ke beberapa apotek, tidak pernah memeriksa dengan mencari sampel di apotek terkait merek obat-obatan sirup yang membahayakan masyarakat.
“Mungkin jika sampel sudah ada di BPPOM disebutkan sesuai dengan ketentuan tapi pada kenyataan antara pelaksana penjualan di lapangan beda, jadi BPPOM seharusnya tidak hanya menguji sampel yang diajukan ke pusat namun telah menguji apakah obat itu sesuai dengan ketentuan edar apa tidak,” ujarnya
Pihaknya juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk hati- hati dan teliti jika membeli obat- obatan.
“Imbauan kepada masyarakat kami mohon untuk hati-hati terutama pada obat sirup, meskipun di beberapa apotek sirup sudah dilarang edar dan tidak diedar namun barangkali di warung-warung kecil karena ketidak tahuan masyarakat masih menjual sirup- sirup yang dilarang untuk dijual, maka akan membahayakan bagi kesehatan manusia,” pesannya.(P24/Wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







