PURWOREJO, purworejo24.com – Aksi Demo penolakan regrouping SDN Gesikan Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo Jawa Tengah di Gedung DPRD memanas. Memanasnya aksi demo tersebut diketahui lantaran pendamping hukum warga tidak membawa surat kuasa dan tidak diperbolehkan masuk ruang audiensi.
Sempat terjadi adu mulut antara ketua DPRD Kabupaten Purworejo Dion Agasi Setiabudi dan pendamping hukum wali murid Sumakmun. Sebelumnya puluhan wali murid ini juga melakukan aksi demo di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat. Namun, aksi tersebut tidak membuahkan hasil sehingga mereka melanjutkan aksi hari ini.
Setelah adu mulut selesai, akhirnya puluhan walimurid tersebut boikot dan langsung meninggalkan kantor DPRD Purworejo. Mereka pulang dengan menggunakan sejumlah mobil dan odong-odong.
Sumakmun, kuasa hukum wali murid menyesalkan kejadian tersebut, ia menyebut, tidak bolehnya dirinya masuk ke dalam ruang audiensi merupakan diskriminasi terhadap warga.
“Sudah saya sampaikan bahwa surat kuasanya tertinggal, berarti dia kan memilah-milah warga, ada tadi pengusiran kepada saya, ya saya tidak terima pengusiran seperti ini,” kata Sumakmun.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Dion Agasi Setiabudi saat dikonfirmasi membantah telah melakukan pengusiran terhadap warga. Bahkan, pihaknya ingin sekali berkomunikasi langsung dengan warga dan wali murid SDN Gesikan.
Soal keributan yang terjadi di halaman Gedung DPRD tersebut Dion mengatakan, bahwa pihaknya hanya meminta surat kuasa dari pendamping hukumnya. Namun, Sumakmun yang bukan warga Desa Gesikan tersebut tidak bisa menunjukkan surat kuasa dengan alasan ketinggalan.
“Kalau dia (Sumakmun) mewakili warga kan harus ada legalitasnya, biar semuanya clear, kalau kita biarkan, suatu saat ada permasalahan di Plaosan kok yang demo orang Kutoarjo itu kan gak pas,” kata Dion pada Kamis, 15 September 2022.
Dion mengatakan sebenarnya persoalan regrouping ini tidak hanya di SDN Gesikan saja namun beberapa SD yang lain juga terdampak. Bahakan dewan sangat memberikan perhatian lebih terhadap persoalan ini.
Ia menyebut, beberapa waktu yang lalu ia mendatangi langsung salah satu sekolah yang juga terdampak regrouping yakni SDN Gunung Teges.
“Saya diundang terkait regrouping itu saya datangi desanya pak, gak usah mereka datang, malah saya yang datang ke sana. Apalagi saudara kita (wali murid SDN Gesikan) sudah jauh-jauh datang ke sini kok gak kita terima ya gak mungkin,” katanya.
Ia menambahkan, para walimurid SDN Gesikan sebenarnya sudah dipersilahkan masuk ke ruang audiensi akan tetapi warga sudah diajak pulang oleh pendamping hukumnya. Dion menyayangkan atas kejadian tersebut.
“Pak kades, orang tua wali, perwakilan warga sudah kita persilahkan masuk, jadi bukan DPRD menolak sama sekali. Sebenarnya kita sayangkan sudah jauh-jauh sampai sini, kita terima mereka gak mau masuk,” katanya.
Diketahui sesuai dengan Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 160.18/464/2022 Tentang Penetapan Penghapusan/Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Tahun 2022 ada 39 sekolah SD yang terdampak regrouping.
Untuk Kecamatan Kemiri sendiri beberapa sekolah yang terdampak regrouping antara lain yaitu ada SDN Wonosari dengan 38 siswa, SDN Sidodadi dengan 50 siswa, SDN Gedong dengan 50 siswa, SDN Gunungteges yang punya 32 siswa, SDN Gesikan dengan 66 siswa, lalu SDN 2 Kemirilor dengan 56 siswa, dan SDN 1 Winong dengan 64 siswa. (P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








