PURWOREJO, purworejo24.com – Orang Tua dari 66 siswa SDN Gesikan Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo Jawa Tengah menolak regrouping (penggabungan sekolah). Penolakan para walimurid ini dilakukan dengan menggelar aksi demo di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat.
Puluhan orang tua siswa didampingi kuasa hukumnya Sumakmun, bahkan mengancam akan menurunkan kepala Dindikbud Purworejo dan Bupati Purworejo. Puluhan warga tersebut mendatangi kantor Dindikbud Kabupaten Purworejo Rabu, 14 September 2022 sekitar pukul 11.15 WIB.
Setelah warga berkumpul, kemudian perwakilan walimurid diterima oleh Kepala Dindikbud Wasit Diono, diruang pertemuan dinas setempat. Audiensi berjalan alot karena kedua belah pihak (walimurid dan Dinas ) bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing.
Pendamping hukum walimurid, Sumakmun mengatakan, saat berjalannya audiensi kepala dinas tetap tidak mengindahkan permintaan warga agar sekolah SDN Gesikan tidak diregrouping. Untuk itu pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menyelamatkan sekolah dari regrouping.
“Kita akan tempuh upaya hukum apapun, kalau perlu pemimpin yang seperti ini (Kadin) kita lengserkan, kalau perlu bupati yang seperti ini kita lengserkan, karena ia tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat, politik-politik terus yang diurus,” katanya usai audiensi.
Sumakmun menambahkan, keputusan regrouping yang diambil pemerintah terkesan tenang pilih. Pasalnya masih banyak sekolah yang jumlah muridnya di bawah SDN Gesikan tapi tidak diregrouping.
“Ini jumlahnya lebih banyak, 66, kok tetap di-regrouping, bahkan imbas regrouping anak-anak sudah sebulan tidak ada gurunya,” katanya.
Diketahui puluhan siswa disekolah tersebut saat ini sudah tidak sekolah karena sekolah SDN Gesikan telah di-regrouping. Siswa-siswi tersebut juga enggan untuk berpindah ke sekolah lain lantaran jaraknya yang jauh, dan beberapa alasan lainnya.
Sementara itu Suryono kepala desa Gesikan juga turut dalam aksi tersebut menyampaikan, sebelum ramai-ramai wali murid menolak, pihaknya telah berkirim surat ke Dindikbud Kabupaten Purworejo. Namun, surat untuk koordinasi terkait Regrouping tersebut tidak ditanggapi oleh Dindikbud sehingga pihaknya tidak bisa membendung lagi keinginan warga untuk unjuk rasa ke dinas setempat.
“Sudah pernah kita bersurat tapi tidak ada tanggapan,” katanya.
Dalam audiensi tersebut walimurid juga mbacakan percakapan WA pribadi dengan salah satu pejabat Dindikbud, dengan hasil SDN Gesikan belum dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Tapi hal tersebut langsung dibantah mentah-mentah oleh WasitDiono dan mengatakan bahwa SDN Gesikan sudah dihapus dari Dapodik.
“Tidak akan kami batalkan SK ini (SK regrouping), apapun yang terjadi kami akan mengamankan Perbub tersebut,” kata Wasit.
Diketahui sesuai dengan Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 160.18/464/2022 Tentang Penetapan Penghapusan/Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Tahun 2022 ada 39 sekolah SD yang terdampak regrouping.
Untuk Kecamatan Kemiri sendiri beberapa sekolah yang terdampak regrouping antara lain yaitu ada SDN Wonosari dengan 38 siswa, SDN Sidodadi dengan 50 siswa, SDN Gedong dengan 50 siswa, SDN Gunungteges yang punya 32 siswa, SDN Gesikan dengan 66 siswa, lalu SDN 2 Kemirilor dengan 56 siswa, dan SDN 1 Winong dengan 64 siswa.
“Dapodik sudah ditutup, sudah tidak bisa kita batalkan,” katanya. (P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








