PURWOREJO, purworejo24.com – Aset-aset milik Agus Mutolib yang berlokasi di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah terancam hilang dan berpindah tangan.
Hal itu berawal dari Purwanto salah satu kerabat Mutolib meminjam uang di PT BPR Danagung Bakti senilai 800 juta. Pinjaman tersebut dilakukan dengan penjamin aset milik Mutolib yang saat ini digunakan untuk pondok pesantren.
“Utang saya tahun 2007 Rp. 800 juta, kemudian tahun 2010 tinggal Rp.390.499.850. Macet s/d 2015, karena dampak moneter, sehingga Jati Indah (perusahaan milik Purwanto) pailit,” kata Purwanto
Akibatnya bunga denda dan lainnya menjadi hampir Rp1.366.263.000. Jumlah tersebut terperinci yakni pokok ditambah bunga Rp564.450.000 dan denda sebesar Rp188.813.150.
“Biaya lain lain yang tidak jelas Ro222.500.000. Jumlah tersebut tanpa ada kebijaksanaan, toleransi dan potongan,” katanya
Purwanto pun sebagai peminjam mengaku akan segera melunasi pinjaman di bank tersebut. Ia menilai bank tempatnya meminjam penuh ketidak jelasan.
“Semoga penjualan aset saya segera bisa terealisasi dan bisa memenuhi kewajiban saya membayar di bank tersebut,” katanya.
Tjahjono, sebagai kuasa hukum Purwanto menambahkan kemudian bank tersebut melelang pada tanggal 15 Desember 2015 dengan cara melawan hukum. karena belakangan diketahui menggunakan dokumen palsu.
Notaris Tuti Eliati sebagai notaris terbukti melakukan pemalsuan syarat lelang yakni Surat Perjanjian Kredit (SPK) tahun 2009 dibikin tahun 2010 dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) juga menggunakan tanda tangan palsu.
“Semua sudah terbukti pidananya dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” katanya.
Akibat pemalsuan yang dilakukan oleh Notaris Tuti Eliati (Tergugat 2) tersebut, aset pondok pesantren milik Mutolib sebagai penjamin seluas 1.945 m2 harus berpindah tangan.
Tjahjono, saat ditemui di Pengadilan Negeri Purworejo Kamis 25 Agustus 2022 menambahkan, pihaknya kali ini berusaha untuk membatalkan lelang tersebut dan mengajukan gugatan.
Bahkan perkara gugatan pembatalan lelang ini sudah lama bergulir, yakni sejak tahun 2018 lalu. Pihaknya menggugat BPR yang beralamat di Jakal KM 5,8, Gang Pandega Setia, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY, itu sejak tahun tersebut dan 6 tergugat lainnya.
Ada tujuh tergugat dalam perkara yang hari ini 25 Agustus 2022 diagendakan melanjutkan pembuktian para saksi.
Masing-masing tergugat 1 hingga 7 adalah PT BPR Danagung, Notaris Tuti Eliati, Gunadi, Suryatin, Irianti Hartati, Kantor BPN Kabupaten Purworejo, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cilacap.
“Semenjak dijaminkan dan dilelang, para penghuni pondok diperingatkan dan sampai saat ini pada bubar, sudah tidak ada proses belajar mengajar,” tutupnya. (P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








