HukumReligiSosial

2 Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama di Purworejo Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

138
×

2 Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama di Purworejo Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polres Purworejo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama
Polres Purworejo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama

PURWOREJO, purworejo24.com – Kepolisian Resort Purworejo akhirnya menetapkan 2 tersangka atas kasus dugaan penistaan agama yang viral beberapa waktu yang lalu. Kedua terancam hukuman 4 tahun penjara karena perbuatannya.

Kasat Reskrim, AKP Agus Budi Yuwono mengatakan, kedua tersangka adalah Desi Heniarti (23) alias Lala selaku pembuat dan pengunggah video. Satu orang tersangka lainnya adalah Tri Purwoko alias Cokro (30) berperan sebagai obyek pembuatan video.

“Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 156 (a) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kedua tersangka kami tahan,” katanya pada Kamis (28/7/2022).

Agus menambahkan kasus dugaan penistaan agama tersebut bermula dari unggahan tersangka Desi yang bekerja sebagai karyawan swasta di status WhatsApp miliknya yang berisi dua buah video yang diperankan oleh Cokro.

Dalam video berdurasi 18 dan 19 detik itu, Cokro yang sehari-harinya merupakan pengangguran itu mengenakan mukena dan peci berlogo salah satu Ponpes terkenal di Kabupaten Purworejo.

Dengan gestur yang dibuat ‘kemayu’, ia mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri dan dijadikan bahan lelucon oleh teman-temannya.

Sementara di video kedua, Cokro yang non Muslim mengenakan baju dan celana pendek, duduk di lantai menirukan ucapan penceramah dengan kata-kata diplesetkan.

“Allah bersabda, bahwa semua orang membutuhkan….Allahoaxber…Allahoaxber..Astaghfirullah…,” ucap pria bertato ini.

Kasat Reskrim, AKP Agus Budi Yuwono mengatakan bahwa, kedua tersangka dijerat dengan pasal penistaan agama. Untuk menetapkan kedua tersangka tersebut pihaknya telah meminta keterangan saksi-saksi dan saksi ahli.

“Antara lain adalah saksi ahli pidana dari UGM, saksi dari Kemenag Kabupaten Purworejo dan MUI Kabupaten Purworejo,” tutupnya.(P24/Bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.