HukumPemerintahan

Melanggar Perda, Empat PKL dan Satu Pengamen Diberi Sanksi Bersihkan Jalan dan Cabuti Rumput

215
×

Melanggar Perda, Empat PKL dan Satu Pengamen Diberi Sanksi Bersihkan Jalan dan Cabuti Rumput

Sebarkan artikel ini
Empat orang Pedagang Kaki Lima (PKL) dan seorang pengamen di seputaran alun-alun Purworejo dan perempatan BRI Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah, mendapat sanksi hukuman berupa membersihkan jalan dengan menyapu dan mencabuti rumput
Empat orang Pedagang Kaki Lima (PKL) dan seorang pengamen di seputaran alun-alun Purworejo dan perempatan BRI Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah, mendapat sanksi hukuman berupa membersihkan jalan dengan menyapu dan mencabuti rumput

PURWOREJO, purworejo24.com – Empat orang Pedagang Kaki Lima (PKL) dan seorang pengamen di seputaran alun-alun Purworejo dan perempatan BRI Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah, mendapat sanksi hukuman berupa membersihkan jalan dengan menyapu dan mencabuti rumput selama 3 hari kerja, yang masing-masing 3 – 4 jam per hari.

Hukuman itu diberikan lantaran mereka dianggap telah melanggar Perda No. 2/2008 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha Serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima yang diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Purworejo.

Empat orang PKL yang melanggar tersebut, melakukan penjualan cilok di depan Masjid Agung Darul Mutaqin dan satu orang pengamen. Masing-masing berasal dari Pati, Prembun, Brengkelan, Loano dan Mranti.

Kepala Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Purworejo, Haryono, dalam kegiatan press rilis yang digelar di ruang sidang Satpol PP Damkar, pada Senin, 18 April 2022, menjelaskan, empat orang PKL tersebut dikenai sanksi pidana pelanggaran Perda No. 2/2008 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha Serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima yang diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Purworejo.

Putusannya telah dilakukan pada 14 April 2022. Secara restorative justice untuk melakukan kegiatan pelayanan masyarakat berupa sanksi sosial dengan membersihkan halaman Masjid Agung Darul Mutaqin dan Jalan depan Masjid.

Dikatakan, Satpol PP sering melakukan operasi penertiban dan bahkan di tempat-tempat yang sudah ditentukan dan telah dipasang sebuah imbauan sesuai dengan Perda No. 2/2008 di lokasi yang tidak diijinkan.

Harapannya masyarakat bisa memahami dan mematuhi aturan ini, bahkan juga ditayangkan di media massa sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran.

“Apabila melakukan pelanggaran kembali, maka akan diproses sesuai aturan. Putusan pengadilan adalah sebagai bentuk shock therapy efek jera pada pelanggar, sehingga ketika diulangi lagi, tentunya akan ada sanksi yang lebih berat. Maka diharapkan jangan mengulangi dan jangan mencoba-coba melanggar lagi,” jelas Haryono.

Sementara itu Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan Daerah Endang Muryani, menjelaskan, lokasi di wilayah Purworejo yang tidak diperbolehkan untuk berjualan PKL antara lain, jalan Ahmad Yani, jalan Urip Sumoharjo, jalan Mayjen Sutoyo, dan jalan WR Soepratman.(P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.